Sorot Merah Putih, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II periode 2024-2029 menggelar acara “Ngobras” (Ngobrol Santai Bareng Dewas) di Gedung Merah Putih pada Senin (10/03/2025).
Acara ini menjadi momentum bagi Dewas KPK untuk memaparkan berbagai strategi penguatan pengawasan guna meningkatkan integritas dan sinergi internal.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki sinergi dan meningkatkan integritas di tubuh KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan berbagai terobosan yang akan diterapkan guna memastikan efektivitas pengawasan.
“Dari hasil survei internasional, KPK tercatat sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi dibandingkan dengan aparatur penegak hukum (APH) lainnya. Hal ini juga saya rasakan sendiri dalam berbagai persidangan kasus yang ditangani,” ujar Gusrizal.
Gusrizal menjelaskan bahwa keberadaan Dewas KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas KPK, termasuk aspek penyelidikan, penyidikan, dan supervisi.
Sebagai mantan Hakim, ia menekankan pentingnya pendekatan kolektif dalam pengambilan keputusan di Dewas KPK.
“Setiap pengaduan masyarakat akan diteliti secara mendalam oleh Dewan Pengawas, yang terdiri dari lima bidang utama, yaitu pencegahan, etika, penindakan, evaluasi, dan koordinasi,” jelasnya.

Pemanfaatan Media Sosial dalam Edukasi Antikorupsi
Dalam diskusi tersebut, anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menyoroti pentingnya memanfaatkan media sosial dalam kampanye pendidikan antikorupsi. Menurutnya, era digital menghadirkan peluang besar untuk menyebarluaskan pesan-pesan edukatif secara lebih efektif, khususnya kepada generasi muda.
“Era saat ini adalah era digital. Oleh karena itu, edukasi publik harus disesuaikan dengan tren, misalnya dalam bentuk video pendek atau narasi yang menarik di media sosial, agar lebih mudah dipahami dan diterima oleh anak muda,” ujar Benny.
Sejalan dengan itu, anggota Dewas lainnya, Chisca Mirawati, menegaskan bahwa penyuluhan antikorupsi telah menjadi bagian dari program Pusat Edukasi Pemberantasan Korupsi KPK. Program ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat desa serta sekolah dasar hingga menengah atas.
“Salah satu strategi yang diterapkan adalah merekrut penyuluh antikorupsi dari berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan guru. Mereka akan diberikan sertifikasi agar dapat turut serta dalam penyebaran pemahaman mengenai antikorupsi secara lebih luas,” ungkap Chisca.
Selain itu, Dewas KPK juga terus berkoordinasi dengan Akademi Antikorupsi KPK (ACLC) dalam memberikan rekomendasi dan mendukung berbagai program penyuluhan.
Komitmen Membangun Sinergi dengan Pimpinan KPK
Anggota Dewas KPK lainnya, Sumpeno, menegaskan bahwa Dewas KPK Jilid II memiliki tekad kuat untuk menjaga hubungan baik dengan Pimpinan KPK guna memastikan kelancaran tugas pengawasan serta menjaga marwah lembaga antikorupsi.
“Dewas Jilid II ini kami harapkan dapat bersinergi lebih baik dibandingkan sebelumnya, sehingga tugas-tugas pengawasan dapat dijalankan secara profesional,” kata Sumpeno.
Sumpeno pun memastikan akan menindak semua insan KPK yang melanggar etik dan disiplin termasuk Pimpinan KPK. Ditegaskan, pihaknya tidak ragu merekomendasikan hingga ke arah pidana jika mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.
“Dewas yang baru ini saya pikir sepakat, bahwa ketika memang direkomendasi ke pidana ya kita rekomendasi kepada aparatur penegakan hukum,” tegas Sumpeno.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan, Dewas KPK optimistis dapat memperkuat citra KPK, meningkatkan integritas lembaga, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini