Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun berkas penyidikan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merupakan dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan. Untuk selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan.
“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Jumat (07/03/2025).
Namun, Setyo belum bisa memastikan kapan sidang perdana terhadap Hasto.
“Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, alasan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (06/03/2025), itu merupakan hasil akhir dari proses penyidikan.
“Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” tutur Tessa.
“Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang juga menjerat mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan, Sekjen PDI Perjuangan mendanai suap terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU 2017-2022. Uang suap diduga untuk memudahkan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk. Bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Uang suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. Uang itu diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
KPK mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Hasto memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone miliknya.
Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta, mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.*Boelan
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini