Sorot Merah Putih — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dalam upaya membongkar kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).Â
“Kita harus betul-betul buka ini. Apalagi, penyidik KPK sudah membongkar ruang kerja Gubernur BI dan membawa dokumen,” kata Yenti. Hal itu dikatakan dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, upaya KPK dengan memasuki ruang kerja mengindikasikan kinerja Gubernur BI kurang baik. Untuk itu, KPK harus segera menyidik kasus ini.
“Penanganan korupsi itu tidak harus pelan. Jangan lamban, nanti hilang alat bukti,” ujarnya.
Yenti menilai penetapan dua tersangka dalam kasus ini oleh KPK merupakan langkah maju. Selanjutnya, KPK harus mendalami kasus CSR tersebut.
“Gubernur BI menyampaikan CSR itu ada prosedur-prosedurnya. Pasti prosedurnya berapa orang diberikan kepada yang berhak, ini juga harus dicek,” ucapnya.
Menurut Yenti, pihak yang menerima CSR itu harus memberikan laporan. Terutama penggunaan dana tersebut.
“Jangan sampai terjadi kongkalikong. Dari pihak BI tidak adil, terpaksa kita berprasangka, jangan-jangan terafliasi dengan mereka,” katanya.
Selain Bank Indonesia, menurutnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus diperiksa KPK. Karena ada dugaan keterlibatan OJK.
Ia menduga antara BI Dan OJK ada kemungkinan melakukan hal yang tidak baik dalam kasus tersebut. Maka, kasus ini harus dibongkar tuntas sebelum Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal siapa saja pihak penerima dana CSR BI. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan hal itu bagian dari penyidikan.***
“Kami kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kami akan ungkap semuanya fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan. Terus perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dalam rangka pencarian barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dalam penggeledahan di kantor BI, Thamrin, Jakarta, Senin malam lalu.
Rudi menerangkan salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah dokumen turut disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun tidak menerangkan soal isi dokumen yang disita penyidik.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini