• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juni 4, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Soroti 14 Masalah RKUHAP: YLBHI Minta DPR Tak Tergesa dan Lakukan Partisipasi Publik

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
23 Juli 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
YLBHI saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI

YLBHI saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI pada Senin (21/7)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RI menyimpan banyak persoalan mendasar dan berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) baru.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mendesak DPR menghentikan pembahasan terburu-buru dan membuka ruang partisipasi publik yang tulus serta substansial.

BacaLainnya

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025

“Kami mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. DPR harus mewakili rakyat, bukan memperkuat posisi aparat negara. Kritik masyarakat sipil berdasar fakta, tapi sampai hari ini belum terjawab oleh draf RKUHAP,” ujar Isnur dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (21/7), YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP harus memegang prinsip partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.

“Pembahasan 1.676 DIM pasal secara ‘kilat’ dalam dua hari jelas mengabaikan prinsip itu,” tambahnya.

Isnur menyebut draf RKUHAP versi 11 Juli 2025 belum menunjukkan semangat perbaikan hukum acara pidana.

Setidaknya ada 14 masalah serius, termasuk lemahnya penguatan advokat dan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, minimnya pengawasan upaya paksa penyidik, potensi penyalahgunaan wewenang aparat, pelibatan TNI dalam penyidikan pidana umum, hingga penghapusan beberapa fungsi penting praperadilan.

“Kami menolak kewenangan tanpa batas kepada penyidik, termasuk ketentuan yang membolehkan TNI menjadi penyidik perkara pidana umum. Ini sangat membahayakan demokrasi dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Soroti 17 Poin dalam RKUHAP, Termasuk Penghilangan Lex Specialis dan Penyadapan

YLBHI juga menyoroti ketidakselarasan draf ini dengan standar HAM internasional serta absennya perlindungan memadai bagi kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

“Agar hak-hak tersangka, saksi, korban, perempuan, disabilitas, dan lansia bisa diterapkan secara konsisten, diperlukan aturan jelas dalam KUHAP mengenai tata cara pemenuhan hak-hak itu di tingkat operasional,” jelas Isnur.

Lebih lanjut, Isnur mengkritik mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang dianggap memberi celah penyalahgunaan.

Ia juga menyoroti Pasal 73A tentang mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang dinilai mengabaikan posisi korban dan membuka ruang keringanan hukuman tanpa ukuran jelas.

Menanggapi desakan tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI berkomitmen tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHAP dan membuka kembali ruang pembahasan substansial. Namun, YLBHI tetap menyatakan sikap kritis.

“Kami akan terus mengawal proses ini, termasuk melalui pendidikan publik, aksi demonstrasi, dan membangun gerakan sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” tutup Isnur.*

Baca juga :

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif
Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU
KPK Soroti 17 Poin dalam RKUHAP, Termasuk Penghilangan Lex Specialis dan Penyadapan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Komisi III DPR RIpenguatan advokatpenyusunan RKUHAPRKUHAPstandar HAM internasionalYLBHI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Merah Putih: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Muda TNI-Polri, Tegaskan Loyalitas pada NKRI

Related Posts

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Muda TNI-Polri, Tegaskan Loyalitas pada NKRI

Jabatan Wakapolri Masih Kosong, Jenderal Listyo Sigit: “Tunggu Saja”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 1.095 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung

29 Mei 2026

Tinjau PLTP Darajat, Bupati Garut Dorong Swasembada Energi Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

21 Mei 2026

Artikel Terpopuler

  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 1.095 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio