Sorot Merah Putih, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RI menyimpan banyak persoalan mendasar dan berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) baru.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mendesak DPR menghentikan pembahasan terburu-buru dan membuka ruang partisipasi publik yang tulus serta substansial.
“Kami mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. DPR harus mewakili rakyat, bukan memperkuat posisi aparat negara. Kritik masyarakat sipil berdasar fakta, tapi sampai hari ini belum terjawab oleh draf RKUHAP,” ujar Isnur dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (21/7), YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP harus memegang prinsip partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
“Pembahasan 1.676 DIM pasal secara ‘kilat’ dalam dua hari jelas mengabaikan prinsip itu,” tambahnya.
Isnur menyebut draf RKUHAP versi 11 Juli 2025 belum menunjukkan semangat perbaikan hukum acara pidana.
Setidaknya ada 14 masalah serius, termasuk lemahnya penguatan advokat dan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, minimnya pengawasan upaya paksa penyidik, potensi penyalahgunaan wewenang aparat, pelibatan TNI dalam penyidikan pidana umum, hingga penghapusan beberapa fungsi penting praperadilan.
“Kami menolak kewenangan tanpa batas kepada penyidik, termasuk ketentuan yang membolehkan TNI menjadi penyidik perkara pidana umum. Ini sangat membahayakan demokrasi dan perlindungan HAM,” tegasnya.
YLBHI juga menyoroti ketidakselarasan draf ini dengan standar HAM internasional serta absennya perlindungan memadai bagi kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
“Agar hak-hak tersangka, saksi, korban, perempuan, disabilitas, dan lansia bisa diterapkan secara konsisten, diperlukan aturan jelas dalam KUHAP mengenai tata cara pemenuhan hak-hak itu di tingkat operasional,” jelas Isnur.
Lebih lanjut, Isnur mengkritik mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang dianggap memberi celah penyalahgunaan.
Ia juga menyoroti Pasal 73A tentang mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang dinilai mengabaikan posisi korban dan membuka ruang keringanan hukuman tanpa ukuran jelas.
Menanggapi desakan tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI berkomitmen tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHAP dan membuka kembali ruang pembahasan substansial. Namun, YLBHI tetap menyatakan sikap kritis.
“Kami akan terus mengawal proses ini, termasuk melalui pendidikan publik, aksi demonstrasi, dan membangun gerakan sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” tutup Isnur.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















