Sorot Merah Putih, Jakarta – Sejumlah Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Kreator konten dan mantan pesulap kondang, Deddy Corbuzier, resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Selain Deddy Corbuzier, lima orang lainnya juga dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. Pelantikan Stafsus Menhan digelar pada Selasa (11/02/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan RI untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier setelah yang bersangkutan resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Staf Khusus Menteri termasuk ke dalam wajib lapor (WL) berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau tepatnya pada 1 April 2025.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/02/2025).
“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” lanjut dia.
Namun, jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ucap Budi.
LHKPN sebagai instrument, Budi menjelaskan, bahkan merupakan alat yang penting untuk melakukan upaya mitigasi sejak dini.
“Melalui transparansi juga akuntabilitas harta ataupun asset yang dimiliki penyelenggara negara ataupun pejabat publik. Dimana dari setiap laporan LHKPN tersebut KPK akan melakukan analisis administrative,” terangnya.
Ketika sudah dinyatakan lengkap, maka KPK akan mempublikasikannya di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Sehingga masyarakat dapat secara terbuka mengakses dan memantau.
“Kita mulai dari pelaporan LHKPN yang patuh, Patuh secara waktu, patuh secara kebenaran dan kelengkapan untuk pencegahan korupsi,” pungkasnya.
Pelantikan Deddy sebagai staf khusus disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagramnya.
Pada kesempatan itu, Sjafrie juga memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan.
Sjafrie mengatakan pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.
Sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi yang berkontribusi.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” kata Sjafrie.*(sorotmerahputih)
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini