• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Juli 24, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Pasca Dicabut Izin, Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
11 Juni 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan dilakukan pasca Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang untuk melindungi kawasan konservasi Raja Ampat Papua Barat Daya.

BacaLainnya

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

“Penyelidikan difokuskan pada empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah dicabut pemerintah,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali Undang-Undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelasnya.

Dirtipidter Nunung menjelaskan, indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang menjadi dasar utama penyelidikan.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, namun seharusnya diimbangi dengan kewajiban reklamasi oleh perusahaan.

“Itulah kenapa ada aturan soal reklamasi. Pengusaha wajib memberikan jaminan reklamasi untuk memperbaiki lingkungan pascatambang,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang di wilayah konservasi Raja Ampat telah lama menuai sorotan publik karena dianggap mengancam ekosistem laut dan daratan yang menjadi habitat berbagai spesies endemik.

“Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” pungkasnya.*

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Tuai Apresiasi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI

*Divhum Polri

Baca juga :

SIAGA 98 Dukung Keputusan Tegas dan Cepat Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Wilayah Raja Ampat
Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Bareskrim PolriDirtipidter BareskrimDugaan Pidana Tambang Nikelizin tambang raja ampat dicabutkawasan konservasi Raja Ampat
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, FKPAG: Langkah Bersejarah Lindungi Mahkota Keragaman Hayati

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Akhiri Penantian 18 Tahun

Related Posts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026
Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Akhiri Penantian 18 Tahun

Pesan Tegas Presiden Prabowo di Acara Pengukuhan: Hakim adalah Benteng Terakhir Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio