Sorot Merah Putih, Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari komponen anggaran pendidikan mulai 2028 merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut SIAGA 98, perubahan skema penganggaran tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai penyesuaian tata kelola anggaran, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat desain kelembagaan BGN agar lebih efektif dalam menjalankan mandat peningkatan gizi masyarakat.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN.
“Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN,” ujar Hasanuddin.
Ia menilai keberadaan regulasi yang lebih komprehensif akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas BGN dalam menjalankan program-program peningkatan gizi secara fokus dan berkelanjutan.
SIAGA 98 mengusulkan agar BGN dikembangkan sebagai lembaga yang lebih mandiri dengan fokus utama pada percepatan penanganan stunting serta peningkatan status gizi peserta didik.
“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program di daerah, BGN juga dinilai perlu membentuk struktur kelembagaan hingga tingkat provinsi sehingga koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” terang Hasanuddin.
Selain penguatan kelembagaan, SIAGA 98 juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan dapur Program MBG yang selama ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk mekanisme kerja sama dengan yayasan maupun mitra pelaksana.
“Momentum ini juga menjadi waktu yang tepat untuk menata kembali konsep SPPG agar menjadi dapur milik negara yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Hasanuddin.
Menurutnya, model tersebut akan menjamin keberlanjutan program, menjaga standar kualitas layanan, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
SIAGA 98 juga menyatakan optimistis Kepala BGN, Sudaryono, memiliki kapasitas untuk menata ulang kelembagaan BGN sekaligus membangun sistem penganggaran yang lebih mandiri, adaptif, dan berorientasi pada efektivitas program.
Karena itu, SIAGA 98 berharap putusan MK menjadi pintu masuk bagi transformasi BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono.
“Dengan penguatan kelembagaan dan tata kelola anggaran yang lebih baik, BGN diharapkan tidak hanya mampu mengelola Program MBG secara efektif, tetapi juga menjadi institusi strategis dalam upaya nasional menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tutup Hasanuddin.*
Berita telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini












