Sorot Merah Putih, Jakarta – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji besar-besaran bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini disampaikannya dalam acara pengukuhan 1.451 Hakim baru pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan—yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer—yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menaikkan gaji hakim sebagai bentuk penghargaan atas peran vital mereka dalam sistem hukum nasional.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa selama 18 tahun terakhir, tidak ada penyesuaian signifikan terhadap penghasilan hakim, meskipun tanggung jawab dan kompleksitas perkara yang mereka tangani terus meningkat.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji Hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para Hakim, dengan tingkat bervariasi sesuai golongan,” ujarnya disambut tepuk tangan.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, terutama ditujukan kepada hakim-hakim muda yang selama ini bekerja di bawah tekanan besar dengan imbalan yang kurang layak.
Kenaikan gaji ini dianggap sebagai bentuk investasi negara dalam memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.
Presiden menyebutkan, tunjangan dan penghasilan hakim perlu disesuaikan dengan realitas kerja mereka yang berisiko tinggi dan penuh tekanan, serta berperan langsung dalam menentukan nasib hukum warga negara.
Presiden juga menekankan pentingnya insentif finansial sebagai salah satu cara mencegah praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.
“Dengan kesejahteraan yang layak, kita berharap para hakim tidak mudah tergoda. Kita ingin menciptakan sistem hukum yang kuat, bersih, dan tidak bisa dipengaruhi oleh uang,” pungkas Prabowo.
Langkah ini mendapat perhatian luas karena merupakan kebijakan pertama dalam hampir dua dekade terakhir yang secara tegas menyasar peningkatan kesejahteraan aparat yudikatif.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














