• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Maret 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Menko Kumham Imipas, Yusril: KUHP Baru Tidak Menghapus Pidana Mati Tapi Bersifat Khusus

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
10 April 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak dihapus.

Pidana mati tetap dipertahankan, namun dirumuskan sebagai sanksi yang bersifat khusus dan hanya dapat dijatuhkan serta dilaksanakan dengan sangat hati-hati.

BacaLainnya

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

“Jaksa dalam tuntutannya diwajibkan mengajukan pidana mati dengan disertai alternatif hukuman lain, misalnya hukuman penjara seumur hidup, untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Yusril melalui siaran pers yang dikutip Kamis (10/04/2025).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR berkewajiban menyusun Undang-Tndang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 KUHP Nasional.

Secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati telah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 64 huruf c, Pasal 67, dan Pasal 68 KUHP. Yusril menekankan bahwa pidana mati tidak otomatis dapat dilaksanakan setelah vonis pengadilan dijatuhkan.

“Pelaksanaan hukuman mati hanya dapat dilakukan setelah permohonan grasi dari terpidana ditolak oleh Presiden. Oleh karena itu, permohonan grasi menjadi kewajiban yang harus diajukan oleh terpidana, keluarganya, atau penasihat hukumnya,” jelas Yusril.

Pasal 99 dan 100 KUHP bahkan memberi ruang bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam periode tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku yang signifikan, Presiden dapat mengubah hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Menlu Sugiono Tepis Isu Kunjungan Presiden Prabowo ke Israel Usai KTT Mesir

“Pendekatan kehati-hatian ini berakar dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan yang paling berat dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan yang sangat mendalam,” tegas Yusril.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim dan pemerintah tetap manusia yang bisa saja salah dalam mengambil keputusan.

Yusril mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, “Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam membebaskan seseorang, daripada dia salah menghukum seseorang”.

Yusril mengingatkan bahwa kesalahan dalam menjatuhkan pidana mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki.

“Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak,” ujarnya.

Terkait isu hak asasi manusia, Yusril menilai sikap terhadap pidana mati sangat bergantung pada tafsir filosofis terhadap hak hidup. Ia menyatakan bahwa KUHP Nasional mengambil posisi tengah atas perbedaan pandangan tersebut.

“Pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, dan juga KUHP warisan kolonial. Maka dari itu, pidana mati tidak dihapus, tetapi ditetapkan sebagai bentuk pidana khusus yang pelaksanaannya harus sangat hati-hati,” pungkasnya.

Prabowo: Hukuman Mati Tak Memberi Ruang Koreksi

Dalam konteks yang sama, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengemukakan pandangannya terkait hukuman mati, khususnya bagi pelaku korupsi.

Dalam wawancara dengan tujuh pemimpin redaksi media nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (06/04/2025), Prabowo menyatakan tidak setuju dengan penerapan pidana mati untuk tindak pidana korupsi.

Menurut Prabowo, hukuman mati bersifat final dan tidak memberikan ruang koreksi jika terjadi kekeliruan dalam proses hukum.

Presiden menekankan bahwa meskipun keyakinan atas kesalahan pelaku mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan bahwa individu tersebut dijebak atau menjadi korban.

Baca Juga  Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, FKPAG: Langkah Bersejarah Lindungi Mahkota Keragaman Hayati

Prabowo lebih menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset hasil korupsi. Namun, ia mengingatkan agar penyitaan aset tidak menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga terpidana.

“Dosa orang tua tidak seharusnya dibebankan kepada anak-anak mereka,” ujar Prabowo.

Sebagai catatan, hukuman mati untuk pelaku korupsi masih tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau sebagai bentuk pengulangan tindak pidana. Sejauh ini, pidana mati tersebut belum diterapkan.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: hukuman mati bagi koruptorketentuan pidana matiKUHP NasionalPresiden Prabowo Subianto
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah

Posting Selanjutnya

SIAGA 98 Dukung Presiden Prabowo Soal Penyitaan Aset dan Keadilan bagi Keluarga Terpidana Korupsi

Related Posts

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Posting Selanjutnya
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Dukung Presiden Prabowo Soal Penyitaan Aset dan Keadilan bagi Keluarga Terpidana Korupsi

Wabup Garut Disambut Siswa Siswi SDN 3 Pakuwon di Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Fekon UNIGA Ajak Pelaku UMKM Eduwisata Gunung Guntur: Bangun Branding Lewat Cerita Lokal

7 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026)

Agreement on Reciprocal Trade 19/02/2026: Preseden Buruk Diplomasi Indonesia

26 Februari 2026

PRIMA Apresiasi Stimulus Pemerintah: Jaga Stabilitas Sosial Jelang Ramadhan

13 Februari 2026

Presiden Prabowo Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Bahas Teknologi dan Masa Depan Aviasi Indonesia

3 Februari 2026
Penutupan Retret PWI 2026 acara “Api Semangat Bela Negara” (ASBN) di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Retret PWI 2026 di Kemhan Resmi Ditutup, 160 Perwakilan PWI Dikukuhkan sebagai Kader Bela Negara

3 Februari 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-Puisi Pulo Lasman Simanjuntak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio