• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Mei 1, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Menko Kumham Imipas, Yusril: KUHP Baru Tidak Menghapus Pidana Mati Tapi Bersifat Khusus

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
10 April 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak dihapus.

Pidana mati tetap dipertahankan, namun dirumuskan sebagai sanksi yang bersifat khusus dan hanya dapat dijatuhkan serta dilaksanakan dengan sangat hati-hati.

BacaLainnya

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025

“Jaksa dalam tuntutannya diwajibkan mengajukan pidana mati dengan disertai alternatif hukuman lain, misalnya hukuman penjara seumur hidup, untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Yusril melalui siaran pers yang dikutip Kamis (10/04/2025).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR berkewajiban menyusun Undang-Tndang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 KUHP Nasional.

Secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati telah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 64 huruf c, Pasal 67, dan Pasal 68 KUHP. Yusril menekankan bahwa pidana mati tidak otomatis dapat dilaksanakan setelah vonis pengadilan dijatuhkan.

“Pelaksanaan hukuman mati hanya dapat dilakukan setelah permohonan grasi dari terpidana ditolak oleh Presiden. Oleh karena itu, permohonan grasi menjadi kewajiban yang harus diajukan oleh terpidana, keluarganya, atau penasihat hukumnya,” jelas Yusril.

Pasal 99 dan 100 KUHP bahkan memberi ruang bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam periode tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku yang signifikan, Presiden dapat mengubah hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

“Pendekatan kehati-hatian ini berakar dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan yang paling berat dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan yang sangat mendalam,” tegas Yusril.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim dan pemerintah tetap manusia yang bisa saja salah dalam mengambil keputusan.

Yusril mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, “Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam membebaskan seseorang, daripada dia salah menghukum seseorang”.

Yusril mengingatkan bahwa kesalahan dalam menjatuhkan pidana mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki.

“Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak,” ujarnya.

Terkait isu hak asasi manusia, Yusril menilai sikap terhadap pidana mati sangat bergantung pada tafsir filosofis terhadap hak hidup. Ia menyatakan bahwa KUHP Nasional mengambil posisi tengah atas perbedaan pandangan tersebut.

“Pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, dan juga KUHP warisan kolonial. Maka dari itu, pidana mati tidak dihapus, tetapi ditetapkan sebagai bentuk pidana khusus yang pelaksanaannya harus sangat hati-hati,” pungkasnya.

Prabowo: Hukuman Mati Tak Memberi Ruang Koreksi

Dalam konteks yang sama, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengemukakan pandangannya terkait hukuman mati, khususnya bagi pelaku korupsi.

Dalam wawancara dengan tujuh pemimpin redaksi media nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (06/04/2025), Prabowo menyatakan tidak setuju dengan penerapan pidana mati untuk tindak pidana korupsi.

Menurut Prabowo, hukuman mati bersifat final dan tidak memberikan ruang koreksi jika terjadi kekeliruan dalam proses hukum.

Presiden menekankan bahwa meskipun keyakinan atas kesalahan pelaku mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan bahwa individu tersebut dijebak atau menjadi korban.

Baca Juga  Presiden Prabowo Disambut Hangat di Parade Hari Nasional 60 Tahun Kemerdekaan Singapura

Prabowo lebih menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset hasil korupsi. Namun, ia mengingatkan agar penyitaan aset tidak menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga terpidana.

“Dosa orang tua tidak seharusnya dibebankan kepada anak-anak mereka,” ujar Prabowo.

Sebagai catatan, hukuman mati untuk pelaku korupsi masih tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau sebagai bentuk pengulangan tindak pidana. Sejauh ini, pidana mati tersebut belum diterapkan.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: hukuman mati bagi koruptorketentuan pidana matiKUHP NasionalPresiden Prabowo Subianto
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah

Posting Selanjutnya

SIAGA 98 Dukung Presiden Prabowo Soal Penyitaan Aset dan Keadilan bagi Keluarga Terpidana Korupsi

Related Posts

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Posting Selanjutnya
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Dukung Presiden Prabowo Soal Penyitaan Aset dan Keadilan bagi Keluarga Terpidana Korupsi

Wabup Garut Disambut Siswa Siswi SDN 3 Pakuwon di Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026
dok KAI

COO Danantara Dony Oskaria Pacu Modernisasi KAI untuk Transportasi Massal Terintegrasi Berkelanjutan

23 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio