Sorot Merah Putih, Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyatakan dukungan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset pelaku korupsi dan perlindungan keadilan terhadap anak serta istri (keluarga) terpidana.
Dukungan ini disampaikan, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menyusul pernyataan Presiden Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi nasional di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 6 April 2025.
Dalam wawancara tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset pelaku korupsi. Namun juga menggarisbawahi perlunya mempertimbangkan keadilan terhadap anggota keluarga terpidana.
“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo.
“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Hasanuddin yang juga pendiri LBH Padjajaran menyatakan bahwa penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hasanuddin dalam pernyataannya. Kamis (10/04/2025).
Hasanuddin menjelaskan bahwa penyitaan dan perampasan aset adalah dua hal yang berbeda secara yuridis.
Perampasan aset, menurutnya, merupakan pidana tambahan yang harus dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa, serta diputuskan oleh Hakim.
“Jika tidak dimasukkan secara eksplisit, maka perampasan tidak dapat dilakukan, dan hanya bisa dilakukan penyitaan sebagai bentuk pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti,” terangnya.
Penyitaan ini merujuk pada Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor yang menyatakan:
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi“.
SIAGA 98 juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014.
Keadilan Bagi Anak dan Istri Terpidana
Terkait perlindungan terhadap aset anak dan istri terpidana, SIAGA 98 menyambut baik perhatian Presiden Prabowo terhadap asas keadilan dalam proses hukum.
Menurut Hasanuddin, perampasan terhadap aset yang diperoleh sebelum seseorang menjabat sebagai penyelenggara negara tidak dapat serta merta diberlakukan. Tempus atau waktu perolehan aset menjadi ukuran keabsahan perampasan.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 19 UU Tipikor yang mengatur perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik. Pihak ketiga, termasuk anggota keluarga, berhak mengajukan keberatan ke pengadilan bila aset miliknya disita tanpa dasar yang sah.
“Adil tidak hanya berarti mempertimbangkan aspek moral, tetapi juga berdiri di atas kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Istilah “Pemiskinan Koruptor”
Pemiskinan Koruptor melalui perampasan aset. Kata Hasanuddin, kalimat ini sering mengemuka, dan dimaknai secara radikal dan berpotensi tidak sesuai ketentuan.
“Sebab tidak dikenal istilah hukum pemiskinan,” tegasnya.
Hasanuddin menjelaskan, ketidakadilan bermuara dari istilah ini dalam perampasan aset, dan tentu akan berdampak hukum.
“Untuk menghindari hal ini, kita harus mempedomani ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas,” ucap Hasanuddin.
SIAGA 98 mendukung penerapan pidana tambahan perampasan aset sebagaimana UU TPK, yang tidak semata menggantinya dengan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana kebiasan dalam praktek.
Namun, ditegaskan, dalam batas-batas memperhatikan tempus perolehannya dan hak keperdataan pemilik aset.
“Reformasi menjunjung kepastian hukum dan melawan tindakan hukum yang sewenang-wenang,” ucapnya.
“Menurut hemat kami dalam perspektif inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut,” tambahnya seraya menutup.*Hsn
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini