Berdasarkan informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada bulan September 2024. “Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip sorotmerahputih.com dari rri.co.id, Rabu (29/1/2025).
Diketahui, KPK telah menjerat beberapa tersangka untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan proyek tersebut. Namun, Tessa belum mau menjelaskan lebih lanjut identitas dan jumlah tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















