Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah cepat usai pengungkapan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, KPK memberikan pendampingan intensif dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola PBJ.

Langkah konkret dimulai dengan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ serta Penandatanganan Rencana Aksi Perbaikan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa sektor PBJ merupakan titik rawan praktik rasuah yang sulit terdeteksi.
“Korupsi di sektor PBJ ini ibarat fenomena gunung es. Yang terlihat hanya sebagian kecil, padahal di bawahnya jauh lebih kompleks akibat lemahnya sistem dan integritas,” ujar Tanak.
Ia mengingatkan sejumlah modus korupsi yang lazim terjadi, seperti pengaturan tender, tender fiktif, suap, gratifikasi, mark-up anggaran, hingga penggunaan perusahaan fiktif alias pinjam bendera.
Risiko Korupsi PBJ di Pemprov Kalsel Masih Tinggi
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi KPK menemukan tiga masalah mendasar dalam sektor PBJ Pemprov Kalsel:
-Kultur persekongkolan dan perilaku suap akibat lemahnya komitmen pimpinan.
-Celah regulasi dalam e-purchasing yang dimanfaatkan untuk penyimpangan.
-Lemahnya pengawasan internal oleh APIP, dengan minim upaya pencegahan.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan risiko korupsi sektor PBJ di Pemprov Kalsel sangat tinggi. Responden menyebut banyak pengadaan tidak memberi manfaat dan kualitas barang buruk. Tapi itu sebelum pemerintahan yang sekarang,” terang Ely.
SPI 2024 mencatat skor integritas Pemprov Kalsel berada di 64,15 poin, turun dari tahun sebelumnya.
Khusus sektor PBJ, indeks integritas internal hanya mencapai 59,11 poin, menandakan kerentanan sistemik yang perlu segera dibenahi.
Sementara itu, struktur pendapatan Pemprov Kalsel masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 53,69%, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyumbang 46,15%.
Hal ini menandakan pentingnya reformasi PBJ untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
15 Rekomendasi dan 19 Rencana Aksi
Sebagai bagian dari pembenahan, KPK menyusun 15 rekomendasi dan 19 rencana aksi strategis bersama LKPP, BPKP, dan Kemendagri. Beberapa langkah utama yang akan diterapkan:
-Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Inspektorat dan Dinas PUPR;
-Peningkatan integritas ASN pengadaan melalui pelatihan dan sertifikasi;
-Optimalisasi e-Katalog versi 6 untuk transparansi dan efisiensi transaksi;
-Penggunaan fitur e-Audit oleh Inspektorat untuk deteksi dini penyimpangan.
Semua rencana aksi ini ditandatangani sebagai wujud komitmen bersama antara KPK dan Pemprov Kalsel.
PBJ Harus jadi Wajah Pemerintahan Bersih
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyambut baik pendampingan dan rekomendasi KPK.
“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi mendorong transformasi sistem secara menyeluruh. Pengadaan harus jadi wajah pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh kepala perangkat daerah dan ASN akan didorong membangun budaya kerja antikorupsi melalui digitalisasi pengadaan dan penguatan fungsi pengawasan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Inspektur IV Kemendagri Muhammad Valiandra, Ketua DPRD Kalsel Supian, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Abdul Karim, serta jajaran Pemprov dan DPRD Kalsel.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini