Sorot Merah Putih, Jakarta – Serikat Tani Nelayan (STN) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan lima perusahaan di bawah Wilmar Group.
Ketua Umum Pimpinan Pusat STN, Ahmad Rifai, menyebut penyitaan tersebut sebagai tonggak sejarah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini adalah penyitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum kita. Langkah monumental ini menjadi bukti keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil, khususnya petani dan nelayan yang selama ini terdampak langsung,” ujarnya, Sabtu (22/6/2025).
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Kasus korupsi CPO periode 2021–2022 diketahui menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6 triliun serta dampak ekonomi senilai Rp12,3 triliun. Selain itu, korupsi ini memperparah kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya harga yang sangat memberatkan masyarakat, khususnya petani kelapa sawit dan konsumen di level bawah.
“Petani dan rakyat kecil jadi korban langsung dari permainan segelintir korporasi. Karena itu, tindakan Kejagung ini sangat kami dukung sebagai langkah keberpihakan pada keadilan,” tegas Rifai.
STN Serukan Transparansi Korporasi Lain
Kejagung telah menyita dana senilai Rp11.880.351.802.619 dari lima perusahaan Wilmar Group, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan melalui izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rifai juga menyerukan agar korporasi lain yang terlibat, seperti Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum dengan turut mengembalikan kerugian negara.
“Ini waktunya semua pihak menunjukkan keberpihakan pada bangsa dan rakyat, bukan sekadar mencari untung,” katanya.
Dorongan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Serikat Tani Nelayan juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, guna mempercepat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu vonis pidana.
“RUU ini sangat penting untuk memperkuat efek jera dan memulihkan aset negara lebih cepat,” ujar Rifai.
Di akhir pernyataannya, STN menegaskan pentingnya menguatkan ekonomi rakyat dengan prinsip Tanah, Modal, Teknologi, Modern, Murah, dan Massal untuk pertanian kolektif.
“Keadilan sosial hanya bisa tercapai jika negara hadir melindungi rakyat kecil dan menindak tegas kejahatan korporasi,” tutupnya.
Serikat Tani Nelayan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan Indonesia ke depan semakin bersih dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini