Sorot Merah Putih, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Gugatan Hasto atas status tersangkanya, dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady dinyatakan gugur, pada Senin (10/03/2025) setelah berkas kasus korupsinya masuk ke tahap persidangan Pengadilan Tipikor.
Dengan demikian, status hukum yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, yang turut menyeret Harun Masiku, tetap sah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan apresiasi atas putusan dalam sidang gugatn tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang menggugurkan pra-peradilan perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 yang diajukan Sdr. HK,” ucap Tessa dikonirmasi Selasa (11/03/2025).
Menurut Tessa, putusan tersebut telah sesuai, mengingat KPK telah melimpahkan perkara pokoknya ke Pengadilan.
“Sehingga status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim, tidak lagi menjadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum, terangnya
Oleh karenanya, lanjut dia, gugatan praperadilan sudah tidak lagi relevan.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal perkembangan proses hukum pada tahap berikutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK.
Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima Hakim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.*Boelan
Berita Terkait :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini