Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Keberhasilan memerangi korupsi harus dimulai dari perubahan perilaku individu, penguatan moral, serta pembenahan sistem pemerintahan secara menyeluruh.
Demikian ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Kuliah Umum bertajuk “Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi” di Auditorium Gadjah Mada Lemhannas, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
“Korupsi bukan semata urusan hukum, tetapi masalah moral dan perilaku. Mari kita benahi, mulai dari hal terkecil seperti perjalanan dinas yang efisien hingga penggunaan mobil dinas yang bijak,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, perubahan perilaku harus berjalan seiring dengan regulasi yang kuat.
Ketua KPK menilai, regulasi tanpa perilaku berintegritas hanya akan menjadi “tulisan diatas kertas”, sementara perubahan perilaku tanpa dukungan aturan akan berhenti di tataran wacana.
“Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum saja. Harus ada keberanian untuk menyesuaikan regulasi dan memperkuat celah hukum yang masih lemah, agar pemberantasan korupsi bisa benar-benar maksimal, bukan sekadar optimal,” tegasnya.

Dorong Pembaruan Regulasi dan Cegah Celah Hukum
KPK, kata Setyo, mendorong agar setiap kebijakan dan peraturan di lembaga pemerintahan terus diperbarui sesuai semangat antikorupsi.
Ia juga menyoroti masih adanya empat praktik korupsi yang belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, yaitu illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), foreign bribery (suap lintas negara), abuse of function (penyalahgunaan jabatan), dan embezzlement (penggelapan).
“Kekosongan hukum ini sering membuat penegakan hukum harus melakukan berbagai ‘akrobat’ untuk memastikan pelaku tetap bisa diproses. Karena itu, KPK mendorong agar regulasi antikorupsi nasional segera disempurnakan, agar memiliki payung hukum yang komprehensif dan berkeadilan,” jelas Setyo.
IPK Indonesia jadi Cermin Tantangan Sistemik
Dalam paparannya, Setyo juga mengingatkan soal rendahnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya mencapai 37 dari 100 poin pada 2024. Skor ini menempatkan Indonesia di posisi 99 dari 180 negara versi Transparency International Indonesia (TII).
“Angka ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan. Diperlukan pembenahan sistem dan perubahan perilaku secara masif agar praktik korupsi tidak lagi dianggap hal yang lumrah,” katanya.
KPK Ajak Pemimpin Masa Depan jadi Agen Integritas
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menambahkan, terciptanya perilaku antikorupsi dan sistem pemerintahan yang bersih membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta P3N Lemhannas yang dipersiapkan menjadi pemimpin masa depan bangsa.
“Indonesia maju hanya bisa diwujudkan jika kita berani menegakkan pemerintahan yang bersih. KPK tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh dukungan dan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Pemberantasan korupsi harus menjadi budaya bersama, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas Bob Henry Panggabean mengapresiasi kontribusi KPK dalam memberikan wawasan strategis pemberantasan korupsi. Ia berharap peserta P3N dapat menjadi teladan dan agen integritas di lingkungan kerja masing-masing.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan prasyarat fundamental bagi terciptanya tata kelola negara yang efektif,” tutur Bob.
Kuliah umum yang digelar Lemhannas ini dihadiri 89 peserta P3N Angkatan XXVI yang berasal dari berbagai unsur – mulai dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga tokoh masyarakat.
Turut hadir pula Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK Yonathan Demme Tangdilintin.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















