• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Juli 13, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Hukum

Kortas Tipidkor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
22 Maret 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
23
VIEWS

Sorot Merah Putih, Surabaya – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Korupsi ini terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

BacaLainnya

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

10 Juli 2025
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

31 Mei 2025

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

Disebutkan, Dolly pernah menjadi tersangka korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Dolly divonis empat tahun penjara.

“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, dikutip Sabtu (22/03/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kortas Tipidkor menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/02/2025) lalu. Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut terkait perkara.

“Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggung jawabannya,” ungkapnya.

Kemudian, dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 55 orang saksi dan empat ahli. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menggelar perkara penetapan tersangka pada akhir Februari 2025.

Baca Juga  Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Nyatakan Gugur Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

“Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua,” jelas Cahyono.

Disamping dugaan praktik rasuah, dalam kasus ini penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka kepada sejumlah pihak. Sebab, pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa.

“Sehingga, pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura,” terang Cahyono.

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Selain itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

“Dolly Pulungan dan Aris Toharisman yg melakukan pertemuan dengan pihak KSO KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam (HEU) jauh sebelum pelaksanaan lelang untuk memenangkan KSO HEU,” jelasnya.

Cahyono melanjutkan, Aris Toharisman juga meminta panitia lelang untuk membuka lelang. Padahal, HPS masih diriview oleh tim konsultan pengawas (PMC).

Namun, panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia,” terang Cahyono.

Kemudian, pada tahap pelaksanaan isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri.

Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Kontrak perjanjian juga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak. Pasalnya, kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

Baca Juga  Menko Kumham Imipas, Yusril: KUHP Baru Tidak Menghapus Pidana Mati Tapi Bersifat Khusus

“Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran dp (down payment atau uang muka) 20 persen di mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen,” papar Cahyono

Perbuatan itu berimplikasi pada kelangsungan proyek. Hingga kini, proyek tersebut masih mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

“Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp570.251.119.814,78 dan USD 12,830,904.40,” pungkas Cahyono.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Korps Pemberantas Tindak Pidana KorupsiKortas Tipidkor PolriKorupsi Proyek Pabrik Gula DjatirotoPTPN XI
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

IPW Desak Polri Usut Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Cederai Dunia Pers Indonesia

Posting Selanjutnya

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025, Simak Strateginya…

Related Posts

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

10 Juli 2025
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

31 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Soroti Kesaksian Rossa: Sarat Framing Mengarahkan ke Aktor Lain Tanpa Alat Bukti

14 Mei 2025
Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif

17 April 2025

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Grup Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

16 April 2025
Posting Selanjutnya
Polri siapkan rekayasa lalu lintas mudik lebaran 2025

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025, Simak Strateginya...

Ketua MPR Bersama Permala Jakarta Melepas Mudik Gratis Warga Lampung di Kawasan GBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

12 Juli 2025

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

11 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Jurnalis di Mapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi BUMN Farmasi: Federasi Serikat Pekerja Peringatkan Pemerintah Soal Salah Tunjuk Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepekan Jabatan Wakapolri Kosong, Kapolri akan Konsultasi ke Presiden: Ini Pesan dan Harapan IRC Reform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulisan Sejarah Nasional: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com