• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, November 13, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Kortas Tipidkor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
22 Maret 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Surabaya – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Korupsi ini terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

BacaLainnya

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

Disebutkan, Dolly pernah menjadi tersangka korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Dolly divonis empat tahun penjara.

“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, dikutip Sabtu (22/03/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kortas Tipidkor menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/02/2025) lalu. Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut terkait perkara.

“Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggung jawabannya,” ungkapnya.

Kemudian, dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 55 orang saksi dan empat ahli. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menggelar perkara penetapan tersangka pada akhir Februari 2025.

“Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua,” jelas Cahyono.

Baca Juga  Tiga Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat

Disamping dugaan praktik rasuah, dalam kasus ini penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka kepada sejumlah pihak. Sebab, pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa.

“Sehingga, pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura,” terang Cahyono.

Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Selain itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

“Dolly Pulungan dan Aris Toharisman yg melakukan pertemuan dengan pihak KSO KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam (HEU) jauh sebelum pelaksanaan lelang untuk memenangkan KSO HEU,” jelasnya.

Cahyono melanjutkan, Aris Toharisman juga meminta panitia lelang untuk membuka lelang. Padahal, HPS masih diriview oleh tim konsultan pengawas (PMC).

Namun, panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia,” terang Cahyono.

Kemudian, pada tahap pelaksanaan isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri.

Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Kontrak perjanjian juga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak. Pasalnya, kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

“Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran dp (down payment atau uang muka) 20 persen di mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen,” papar Cahyono

Baca Juga  Kabareskrim Diperintahkan Kapolri Usut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Perbuatan itu berimplikasi pada kelangsungan proyek. Hingga kini, proyek tersebut masih mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

“Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp570.251.119.814,78 dan USD 12,830,904.40,” pungkas Cahyono.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Korps Pemberantas Tindak Pidana KorupsiKortas Tipidkor PolriKorupsi Proyek Pabrik Gula DjatirotoPTPN XI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

IPW Desak Polri Usut Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Cederai Dunia Pers Indonesia

Posting Selanjutnya

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025, Simak Strateginya…

Related Posts

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Posting Selanjutnya
Polri siapkan rekayasa lalu lintas mudik lebaran 2025

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025, Simak Strateginya...

Ketua MPR Bersama Permala Jakarta Melepas Mudik Gratis Warga Lampung di Kawasan GBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo bertemu eks PM Australia Paul Keating di Sydney. Keduanya membahas kerja sama ekonomi, geopolitik, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.(Foto:seskab)

Eks PM Australia Paul Keating Kunjungi Hotel Presiden Prabowo di Sydney, Bahas Isu Ekonomi dan Geopolitik

12 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ungkap rencana penambahan anggota perempuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan, Kapolri Pastikan Siap untuk Evaluasi

12 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Soeharto Ditetapkan sebagai Pahlawan, Merendahkan Standar Kita dalam Bernegara

11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak di Halim sebelum berangkat ke Australia. (Foto:doc.Sekkab)

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Mendadak di Halim Bahas Penyerapan Anggaran Sebelum Kunjungan ke Australia

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Artikel Terpopuler

  • Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia. Sebelum wafat, ia berpesan kepada Presiden Prabowo (Foto: Ist)

    Inilah Isi Pesan Terakhir Antasari Azhar Kepada Presiden Prabowo Sebelum Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ulama hingga Aktivis, Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah profil Rizki Juniansyah dan Sederet Prestasi, Atlet Angkat Besi yang Diangkat Presiden Prabowo Jadi Letnan Dua TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemberian Gelar Pahlawan 2025 : Ada Dorongan Kuat dalam diri Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra: Kekuasaan Bukan Tujuan Akhir Tapi Alat Menebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com