Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor TEMPO. Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.
“Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangannya, Jum’at (21/03/2025).
Sugeng menjelaskan, Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seperti yang termaktub dalam pasal 4 yang menyebutkan bahwa: pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Sementara pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis,” ucapnya.
Maka Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo.
“Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis,” tegas Sugeng.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Cica di Tempo adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut baru Cica terima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Setelah dibuka, tercium bau menyengat dari paket tersebut dan ternyata berisi kepala babi yang sudah dipotong kupingnya.
Sugeng menyebut, Tempo sebagai media sepanjang masa keberadaannya sebagai media telah menunjukkan posisinya yang independen, kritis dan informatif sehingga dipercaya oleh publik.
Karenanya IPW bersama dengan civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo bebas dari tekanan dan intimidasi.
“IPW meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan mencederai dunia pers Indonesia ini,” tutup Sugeng.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini