Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang jajarannya menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.
Desakan ini menyusul pernyataan resmi sejumlah pejabat tinggi negara yang menegaskan bahwa pengguna narkotika adalah korban, bukan pelaku kejahatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, langkah ini penting agar Kepolisian konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pengguna narkoba tidak dapat dipidana dan wajib direhabilitasi.
“Sudah saatnya Polri memberikan kepastian hukum. Anggota Polri di jajaran narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika. Bila terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggota Polri harus diberi sanksi disiplin dan etika,” tegas Sugeng, dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).
Pemerintah Sepakat: Pengguna Narkoba Korban
Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan pengguna narkoba merupakan korban dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia bahkan melarang seluruh jajaran BNN menangkap pengguna, termasuk figur publik.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.
Marthinus menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, dan penanganan pengguna narkoba harus fokus pada rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam kuliah umum di Poltekip, Depok (11/12/2024), Yusril menyatakan pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban.
“Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban pengguna, dua-duanya dihukum. Dengan KUHP baru, pengguna ini sebenarnya korban narkotika,” jelasnya.
Soroti Praktik Penyalahgunaan Wewenang
IPW mengungkap banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus narkotika.
Dalam sejumlah kasus, keluarga pengguna narkoba disebut kerap ditekan untuk membayar uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman jeratan pasal pengedar yang ancamannya berat.
“Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak rehabilitasi swasta yang bekerja sama dengan oknum Polri, menekan keluarga pengguna dengan tarif yang sulit dijangkau,” tambah Sugeng.
Sementara fasilitas rehabilitasi resmi pemerintah sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh korban penyalahgunaan narkoba.
Salah satu laporan masyarakat yang diterima IPW adalah kasus Ahmad Hujaefi, warga Cibinong, Bogor, yang ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Bogor Kabupaten pada 1 November 2024.
Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, disertai pemukulan, dan rekayasa barang bukti.
Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, Ahmad tetap dipaksa menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp10 juta.
Dorong “Wajib Lapor”
IPW menilai penerapan program “wajib lapor” dapat menjadi jalan tengah untuk membina pengguna narkoba sekaligus memperkuat peran Polri sebagai pelindung masyarakat.
“Kami berharap Polri benar-benar menjalankan slogan Polri untuk Masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika,” pungkas Sugeng.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















