• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, September 5, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Ini Alasan IPW Minta Kapolri Larang Anggota Polri Tangkap Pengguna Narkoba

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
25 Juli 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang jajarannya menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.

Desakan ini menyusul pernyataan resmi sejumlah pejabat tinggi negara yang menegaskan bahwa pengguna narkotika adalah korban, bukan pelaku kejahatan.

BacaLainnya

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, langkah ini penting agar Kepolisian konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pengguna narkoba tidak dapat dipidana dan wajib direhabilitasi.

“Sudah saatnya Polri memberikan kepastian hukum. Anggota Polri di jajaran narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika. Bila terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggota Polri harus diberi sanksi disiplin dan etika,” tegas Sugeng, dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).

Pemerintah Sepakat: Pengguna Narkoba Korban

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan pengguna narkoba merupakan korban dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Ia bahkan melarang seluruh jajaran BNN menangkap pengguna, termasuk figur publik.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Marthinus menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, dan penanganan pengguna narkoba harus fokus pada rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam kuliah umum di Poltekip, Depok (11/12/2024), Yusril menyatakan pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban.

Baca Juga  Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementrans Buka Layanan Aspirasi 24 Jam Nonstop

“Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban pengguna, dua-duanya dihukum. Dengan KUHP baru, pengguna ini sebenarnya korban narkotika,” jelasnya.

Soroti Praktik Penyalahgunaan Wewenang

IPW mengungkap banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus narkotika.

Dalam sejumlah kasus, keluarga pengguna narkoba disebut kerap ditekan untuk membayar uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman jeratan pasal pengedar yang ancamannya berat.

“Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak rehabilitasi swasta yang bekerja sama dengan oknum Polri, menekan keluarga pengguna dengan tarif yang sulit dijangkau,” tambah Sugeng.

Sementara fasilitas rehabilitasi resmi pemerintah sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh korban penyalahgunaan narkoba.

Salah satu laporan masyarakat yang diterima IPW adalah kasus Ahmad Hujaefi, warga Cibinong, Bogor, yang ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Bogor Kabupaten pada 1 November 2024.

Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, disertai pemukulan, dan rekayasa barang bukti.

Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, Ahmad tetap dipaksa menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp10 juta.

Dorong “Wajib Lapor”

IPW menilai penerapan program “wajib lapor” dapat menjadi jalan tengah untuk membina pengguna narkoba sekaligus memperkuat peran Polri sebagai pelindung masyarakat.

“Kami berharap Polri benar-benar menjalankan slogan Polri untuk Masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika,” pungkas Sugeng.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchIPWKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowolarangan tangkap pengguna narkoba
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Dari Alam ke Algoritma: Transformasi Kebutuhan dalam Tiga Generasi

Posting Selanjutnya

DAMAGE IS DONE: ANALISIS KELINDAN PSIKOSOSIOLOGIS HUKUM PERNYATAAN PROF SOFIAN EFFENDI TENTANG IJAZAH JOKOWI

Related Posts

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026
Posting Selanjutnya
foto istimewa Taufik Rohman, Drs., SH., MH.

DAMAGE IS DONE: ANALISIS KELINDAN PSIKOSOSIOLOGIS HUKUM PERNYATAAN PROF SOFIAN EFFENDI TENTANG IJAZAH JOKOWI

Seskab Teddy penuhi undangan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto

Seskab Teddy Bertemu Menteri Agus Andrianto Bahas Peningkatan dan Transparansi Layanan Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Peran Pimpinan Tinggi Kemenko Polhukam Dibawah Komando Jenderal (Purn) Djamari Chaniago

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio