Sorot Merah Putih, Garut – Oknum Dokter Kandungan dengan inisial MSF (33), pelaku pelecehan kepada pasiennya di salah satu klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat, yang tengah viral saat ini kini statusnya telah jadi tersangka.
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, dalam Konferensi Pers di Mapolres Garut, mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali. Kamis (17/04/2025).

Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi Polres Garut akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar.
Jadi untuk sementara yang diakui pelaku hanya empat kali, tapi kami nanti akan memeriksa beberapa korban,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersangka MSF, berasal dari laporan AED (24), seorang korban di luar korban yang berada dalam video yang tengah viral saat ini.
“Peristiwa di mulai saat korban konsultasi dengan pelaku, kemudian mendatangi klinik di wilayah Garut karena masalah kesehatan,” kata Fajar.
Kemudian beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban, hingga tiga hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan melakukan pemeriksaan.
“Pelaku melakukan pemeriksaan, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku,” kata Fajar.
Karena pelaku menggunakan ojek online, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya, dengan alasan masih satu arah jalur perjalanan.
“Kebetulan rumah korban dan pelaku satu arah,” katanya.
Saat berencana melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp. 6 juta di luar rumah pelaku, tersangka MSF meminta korban untuk membayarnya di dalam rumah milik pelaku.
“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan tak pantas itu, korban kemudian melaporkan tersangka MSF ke Mapolres Garut.
“Kami juga menghimbau kepada warga yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Garut, rahasia akan kami jamin dan kami akan memberikan perlindungan dengan maksimal,” ujar Kapolres Garut.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, perbuatan asusila terhadap pasiennya di wilayah Kabupaten Garut, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
“Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta,” kata Hendra.
Ia menyebutkan, penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus yang menjerat tersangka, kata dia, terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.
“Peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka, selain ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik, juga ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ungkapnya
Pihaknya pun sudah memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
“Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Polres Garut juga membuka nomor aduan untuk kasus ini melalui WhatsApp dengan nomor 081113404040.

IDI Kutuk Tindakan dan Jamin Tindak Lanjut Etik
Dikesempatan yang sama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, wilayah Jawa Barat, dr. Rizki Safaat Nurahim menyampaikan, permohonan maaf sekaligus keprihatinannya kepada seluruh korban, dan masyarakat umum secara luas, atas tindakan MSF, dokter kandungan yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pasien.
“Secara pribadi dan organisasi cabang menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam, mengutuk perbuatan tercela dari tersangka karena telah melanggar kode etik dan nilai kemanusiaan,” ujar Ketua IDI Cabang Garut dr. Rizki Safaat Nurahim, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, hasil pemeriksaan kode etik dan profesi organisasi, tersangka MSF dinilai telah melakukan pelanggaran etika termasuk disiplin profesi sebagai seorang dokter.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum secara profesional, transpran dan berkeadilan,” ujar dia.
Berkaca dalam kasus itu, lembaganya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, dan bakal menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan dari masyarakat.
“Kami memiliki hotline, semua keluhan dan pengaduan silahkan bisa disampaikan ke IDI atau kantor kami di Ruko Diamon Dreamland Tarogong Kidul,” tutup dia.*Boelan
*Humas Polres Garut
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini