Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Ini merupakan langkah maju yang dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran, agar para driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya, ditengah masih lemahnya posisi driver online karena masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003
“Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” ucap Presiden Prabowo.
Menyambut himbauan tersebut, Anshar Manrulu, Wakil Sekertaris Jendral DPP PRIMA, merasa bahagia karena perjuangan ojek daring menemui jalan keluar dari Pemerintah.
“Ini satu bukti lagi, kalau Bapak Presiden berpihak ke rakyat, teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SU) yang akan dikeluarkan Menakertrans dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankan,” ucap Anshar. Senin (10/03/2025).
Anshar menuturkan, perjuangan dan tuntutan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia yang sempat demo di Kemenaker pada 29 Agustus 2024, akhirnya ada titik temu.
“Perjuangan kawan-kawan sepuluh tahun yang tidak sia-sia, kami menyimpulkan Pemerintahan Prabowo-Gibran berpihak kepada pengemudi ojek, memang ada tekhnis yang mesti diatur oleh Kementrian Tenaga kerja, itu tidak menghapus kehendak baik pak Presiden,” ujar Anshar.
Secara tekhnis, menurut Anshar, yang dinegosiasikan oleh kementrian tekhnis mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek dan aplikator yang diatur pada aturan hukum yang jelas termasuk memberikan sanksi kepada pengusaha aplikator yang melanggar dengan melakukan pemotongan melebihi aturan Kepmenhub KP no.1001/2022.
“Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR,” tutup Anshar.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini