Sorot Merah Putih, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar clandestine laboratory (laboratorium sabu) di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Suyudi, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim gabungan melakukan penindakan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen lantai 20. Berdasarkan pengintaian dan observasi mendalam, tim memastikan unit tersebut digunakan sebagai tempat produksi sabu sebelum melakukan penggerebekan.
“IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan produk,” jelas Kepala BNN dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Mereka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Suyudi menjelaskan detail modus operandi tersangka, untuk memperoleh bahan baku narkotika, mereka mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Semua bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh secara daring.
“Prekursor ephedrine ini menjadi bahan baku utama produksi sabu yang mereka buat. Semua proses dilakukan di unit apartemen,” tegas Komjen Suyudi.
Tim gabungan menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu padat 209,02 gram dan cairan 319 mililiter, ephedrine 1,06 kilogram, aceton 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter, serta peralatan laboratorium lainnya.
Ancaman Hukum
BNN menjerat IM dan DF dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukum bagi pelaku minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Suyudi.

Komitmen BNN dan Peran Masyarakat
Kepala BNN menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN memberantas narkotika hingga ke akar.
“Modus operandi semakin kompleks, termasuk penggunaan apartemen sebagai tempat produksi dan peredaran. Namun kami akan bertindak tegas,” kata dia.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar.
“Partisipasi publik sangat penting. Laporkan setiap informasi terkait narkotika agar kita bisa memutus mata rantai peredaran gelap,” ujar Suyudi.
Selain penegakan hukum, BNN menyediakan rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba.
“Upaya ini bagian dari tanggung jawab negara menyelamatkan warganya dan memperkuat ketahanan nasional. Dengan sinergi masyarakat dan aparat, perang terhadap narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














