Sorot Merah Putih, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026. Seluruh mitra diingatkan untuk menjalankan program secara profesional dan transparan, khususnya dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik kecurangan, terutama mark up harga bahan baku yang berpotensi merugikan program.
“Mitra yang mark up harga secara berlebihan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan akan kami minta untuk disuspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaksanaan program, tetapi juga mencederai tujuan utama MBG dalam menyediakan layanan gizi yang berkualitas bagi masyarakat.
Nanik menekankan bahwa mitra yang telah menerima insentif dari pemerintah wajib bekerja sesuai ketentuan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.
Sebagai langkah penegakan aturan, BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut diberikan sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan serta menyatakan komitmen tidak mengulangi pelanggaran.
“Kita beri waktu satu minggu untuk memperbaiki dan membuat pernyataan tidak melakukan mark up harga maupun monopoli sebagai supplier. Itu pelanggaran berat,” tegasnya.
BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra agar pelaksanaan Program MBG berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran, seiring dimulainya operasional SPPG di akhir Maret 2026.*
*Nomor: SIPERS-178/BGN/03/2026
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















