Sorot Merah Putih, Jakarta – Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengingatkan bahwa praktik korupsi merupakan ancaman serius terhadap nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menegaskan, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari implementasi nilai-nilai Pancasila.
“Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga fondasi moral dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, korupsi bertentangan dengan setiap sila yang terkandung dalam Pancasila.
Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, korupsi mencerminkan pengingkaran terhadap nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi pegangan setiap penyelenggara negara.
Sementara pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, korupsi merampas hak masyarakat untuk menikmati layanan publik dan pembangunan yang layak.
“Penyalahgunaan anggaran negara, bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang lebih baik,” terangnya.
KPK juga menyoroti dampak korupsi terhadap persatuan bangsa. Praktik korupsi dinilai mampu memicu ketimpangan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang pada akhirnya dapat melemahkan kohesi sosial di tengah masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat penting bagi sebuah bangsa. Korupsi justru merusak modal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sila keempat menegaskan pentingnya penggunaan kewenangan publik untuk kepentingan rakyat.
“Oleh karena itu, tindakan suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan merupakan bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi dan perwakilan rakyat,” terangnya.
Adapun sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan yang sulit dicapai apabila korupsi masih terjadi. Sebab, praktik korupsi menghambat pemerataan pembangunan dan memperlebar kesenjangan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menekankan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dimaknai sebagai agenda seremonial tahunan. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga generasi muda untuk memperkuat budaya integritas dan antikorupsi.
Menurut Budi, semakin kuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat, semakin kecil peluang korupsi berkembang. Sebaliknya, melemahnya nilai-nilai tersebut akan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif.
“Pemberantasan korupsi adalah bagian dari upaya menjaga cita-cita bangsa. Indonesia yang bebas dari korupsi merupakan Indonesia yang menjalankan nilai-nilai Pancasila secara nyata,” pungkasnya.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














