Sorot Merah Putih, Jakarta – Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi secara definitif.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan, mengingat pentingnya efektivitas dan koordinasi dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
“Saat ini, sejumlah jabatan strategis di KPK masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), termasuk posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Hasanuddin. Rabu (19/6/2025).
Menurut Hasanuddin, dengan kompleksitas beban kerja KPK dalam penindakan korupsi, dibutuhkan kepemimpinan definitif yang mampu mengoordinasikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara maksimal.
“Sudah saatnya KPK mengisi posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan secara definitif. Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam membuat terobosan kebijakan dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
SIAGA 98 menilai bahwa pelaksana tugas yang saat ini menjabat, memiliki kapasitas dan kompetensi mumpuni untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif.
SIAGA 98 berharap proses pengisian jabatan tidak berlarut, mengingat posisi ini telah kosong sejak April 2025 setelah Irjen Rudi Setiawan ditarik kembali ke Polri dan ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menunjuk sejumlah Plt guna mengisi kekosongan jabatan struktural, antara lain:
-Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan);
-Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (Direktur Antikorupsi Badan Usaha);
-Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat);
-Plt Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (eks Juru Bicara KPK).
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan Plt merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan.
Namun, SIAGA 98 menilai pengisian jabatan strategis secara definitif tetap lebih penting untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas pelaksanaan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini