Sorot Merah Putih, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian penggunaan anggaran sebesar Rp268 triliun dari APBN untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total anggaran tersebut, sekitar 93 persen dialokasikan langsung untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga meluruskan informasi simpang siur terkait besaran anggaran yang beredar di publik.
“Berdasarkan Undang-Undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp268 triliun. Jadi kalau ada yang menyampaikan bahwa kita memiliki anggaran Rp335 triliun itu tidak benar. Sebanyak 93 persen dari total alokasi APBN sebesar Rp268 triliun yang dikelola BGN dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam Program MBG,” ujar Dadan di Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026).
Rincian Penggunaan Anggaran
BGN menjelaskan mayoritas anggaran dirancang untuk langsung menyentuh masyarakat melalui program MBG. Sebanyak 93 persen dialokasikan sebagai bantuan pemerintah untuk pemenuhan gizi.
Dari porsi tersebut, sekitar 70 persen digunakan untuk pembelian bahan baku pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM. Sementara 20 persen lainnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional seperti distribusi, listrik, dan sarana pendukung lainnya.
Program ini juga melibatkan lebih dari 1,2 juta relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan insentif berkisar Rp2,4 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
“Mayoritas anggaran kami langsung disalurkan untuk Program MBG, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Dadan.
Klarifikasi Anggaran Rp335 Triliun
BGN menegaskan bahwa angka Rp335 triliun yang sempat beredar bukan merupakan anggaran yang dikelola lembaganya. Angka tersebut berasal dari cadangan pemerintah melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp67 triliun yang merupakan kebijakan presiden, namun tidak termasuk dalam alokasi utama program MBG.
“Dengan struktur anggaran tersebut, MBG tidak hanya berfungsi sebagai intervensi gizi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan produk pangan domestic,” tutur Dadan
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026
BGN juga memastikan program MBG berjalan berkelanjutan melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah. Dadan Hindayana menegaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian penting dari ekosistem layanan gizi dengan pendekatan ekonomi sirkular.
Setiap SPPG diwajibkan memilah sampah sejak tahap perencanaan, menyediakan fasilitas pengolahan seperti kompos dan maggot, serta menjalankan proses pengelolaan secara tertib dari pengumpulan hingga pengangkutan.
Selain itu, pencatatan dan pelaporan berkala kepada pemerintah daerah menjadi kewajiban, dengan klasifikasi sampah meliputi organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Dengan aturan ini, Program MBG tidak hanya meningkatkan gizi, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan,” pungkas Dadan.*
Berita telah tayang di Kabariku.com
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















