Sorot Merah Putih, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) yang diduga terlindas kendaraan taktis (Rantis) Barakuda milik Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Sigit mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan menegaskan telah memerintahkan jajaran untuk mencari keberadaan korban serta memastikan proses hukum berjalan.
“Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya. Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban,” ujar Sigit melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis malam.
Ia menambahkan, Divisi Propam Polri telah diterjunkan untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Kapolri juga secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan komunitas Ojol.
“Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk korban, keluarga, dan seluruh keluarga besar Ojol,” imbuhnya.
Atensi Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut angkat bicara terkait insiden ini. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan meminta pengamanan unjuk rasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami meminta aparat tetap sabar dan melakukan pengamanan secara hati-hati. Termasuk kami memberikan atensi khusus terhadap kejadian yang menimpa pengemudi Ojol tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangan resminya.
Polri Amankan 7 Anggota Brimob
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengonfirmasi bahwa tujuh anggota Brimob diamankan terkait insiden tersebut. Ketujuhnya kini tengah menjalani pemeriksaan gabungan Propam Mabes Polri dan Propam Brimob.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Masih kita dalami siapa yang mengemudikan Rantis. Yang jelas, tujuh orang ini ada di satu kendaraan,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat. Jumat (29/8/2025) dini hari.
Adapun ketujuh anggota yang diperiksa di antaranya berpangkat Kompol berinisial C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, serta dua Barakada berinisial Y dan J.
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi korban bernama Afan Kurniawan, pengemudi Ojol, tewas di lokasi kejadian. Ia turut menyampaikan duka cita dan berjanji akan menindak tegas pelaku.
“Kami sangat berduka kehilangan saudara kita. Saya atas nama Polda Metro menyampaikan permohonan maaf mendalam dan turut berbelasungkawa,” ujar Asep.

Kronologi Insiden
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tewas setelah terpeleset saat berusaha menyeberang di tengah kericuhan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Mobil Barakuda Brimob yang melaju kencang tidak berhenti saat melindas tubuh korban hingga akhirnya meninggal. Korban diketahui bernama Affan Kurniawan (21 tahun) sempat dilarikan ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan penanganan.
SIAGA 98: Evaluasi Pengamanan Demonstrasi
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai tragedi ini merupakan bukti kegagalan aparat dalam menjalankan standar pengamanan yang humanis. Ia menekankan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara.
“Beberapa hari terakhir, Jakarta dipenuhi aksi demonstrasi. Mulai dari isu DPR dan tunjangan anggota dewan, hingga aksi buruh menolak kebijakan ketenagakerjaan. Ini bagian sah dari demokrasi,” kata Hasanuddin.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Negara bahkan wajib melindungi warganya yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Namun, menurut Hasanuddin, permasalahannya bukan pada aksi demonya, melainkan bagaimana penanganannya. Alih-alih menggunakan pendekatan persuasif dan pencegahan dini, aparat kerap menempuh cara koersif.
“Pembubaran paksa, penggunaan gas air mata, hingga bentrokan di sekitar DPR menjadi catatan serius, apalagi hingga menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa,” terangnya.
Secara hukum, Hasanuddin juga menyoroti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan bahwa tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara struktural, Polda Metro Jaya adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas pengamanan Ibu Kota Jakarta,” lanjutnya.
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas Polri menekankan bahwa setiap tindakan pengendalian massa harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan hak asasi manusia.
“Penanganan yang represif jelas tidak sejalan dengan ketentuan tersebut,” cetusnya.
Dampak Negatif Penanganan Koersif, menurut Hasanuddin, memicu sentimen publik dan memperkuat solidaritas massa.
“Meningkatkan risiko eskalasi ketegangan, bahkan potensi instabilitas, Merusak citra Jakarta sebagai ruang demokrasi yang terbuka dan aman,” tegasnya.
Hasanuddin mengungkap harapan dan langkah evaluatif menyeluruh terhadap pola penanganan demo, terutama oleh Polda Metro Jaya.
Kedua, Profesionalisme dan dialog harus menjadi pendekatan utama-bukan kekerasan.
Ketiga, Akuntabilitas tegas: aparat yang melanggar SOP atau bertindak represif harus diproses secara hukum dan etik.
Dan keempat, keterlibatan pemantauan independen dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman untuk memastikan perlindungan hak warga.
“Hanya melalui langkah-langkah tersebut-evaluasi, koreksi, dan sanksi nyata-kepercayaan publik bisa dipulihkan, demokrasi di Jakarta bisa diperkuat, dan stabilitas ibu kota tetap terjaga,” tandasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















