• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Mei 4, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Pemerintahan

Mensesneg: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
28 Agustus 2025
di Pemerintahan
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta

Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta (dok Kemensesneg)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.

“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo Hadi Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (29/8/2025).

BacaLainnya

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Mensesneg: Harga BBM Belum Naik, Pasokan Nasional Dipastikan Aman

31 Maret 2026
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025

Pras menyatakan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Pras.

Ia menegaskan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, sebelum mengambil langkah konkret, pemerintah akan mempelajari secara detail amar putusan tersebut.

“Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ucap Pras.

Isi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan advokat, Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam memutus perkara.

Baca Juga  Mensesneg Ungkap Alasan Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.Tenggang Waktu Penyesuaian

MK memberikan tenggang waktu (grace period) kepada pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan ini. Artinya, pemerintah memiliki waktu untuk menata ulang posisi wakil menteri yang saat ini menjabat di komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta.

Putusan ini sekaligus mempertegas upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: BUMNKabinet Merah PutihMensesneg Prasetyo HadiPutusan MKWamen Rangkap Jabatan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Dari Soekarno ke Prabowo: Indonesia Kembali Bicara di Panggung Dunia

Posting Selanjutnya

Istana Sorot Insiden Ojol Tewas Dilindas Barakuda: Polri Minta Maaf, SIAGA 98 Desak Evaluasi Pengamanan

Related Posts

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Mensesneg: Harga BBM Belum Naik, Pasokan Nasional Dipastikan Aman

31 Maret 2026
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025
KSP M. Qodari menekankan rusun ASN–MBR harus layak, estetis, dan terjangkau sebagai bagian percepatan Program 3 Juta Rumah.(Ist)

KSP M. Qodari Tegaskan Rusun ASN dan MBR Harus Jadi Hunian Layak, Estetis, dan Terjangkau

25 November 2025
Pemerintah membangun 104 Sekolah Rakyat pada 2026 untuk memperluas akses pendidikan(BPMI/Setpres)

Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Dimulai, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ajaran 2026/2027

17 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025
Posting Selanjutnya
Suasana aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Istana Sorot Insiden Ojol Tewas Dilindas Barakuda: Polri Minta Maaf, SIAGA 98 Desak Evaluasi Pengamanan

Menko Kumham Imipas, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., ketika memberikan kuliah umum dalam kegiatan Studium Generale Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Padjdjaran di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad

Pesan Yusril ke Mahasiswa Hukum: AI Tak Bisa Gantikan Nurani dan Rasa Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026
dok KAI

COO Danantara Dony Oskaria Pacu Modernisasi KAI untuk Transportasi Massal Terintegrasi Berkelanjutan

23 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Makna Aktivis Pergerakan dari Hariman Siregar dan Bursah Zarnubi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio