Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.
“Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo Hadi Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (29/8/2025).
Pras menyatakan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Pras.
Ia menegaskan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, sebelum mengambil langkah konkret, pemerintah akan mempelajari secara detail amar putusan tersebut.
“Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ucap Pras.
Isi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan advokat, Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam memutus perkara.
Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.Tenggang Waktu Penyesuaian
MK memberikan tenggang waktu (grace period) kepada pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan ini. Artinya, pemerintah memiliki waktu untuk menata ulang posisi wakil menteri yang saat ini menjabat di komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta.
Putusan ini sekaligus mempertegas upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















