Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam kajian terhadap potensi praktik korupsi di sektor pertambangan nasional. Fokus utama saat ini tertuju pada wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah terhadap empat perusahaan tambang yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kajian mengenai tata kelola sektor tambang sebenarnya telah dimulai sebelum mencuatnya kasus hukum di Raja Ampat.
Namun, perkembangan terbaru membuat KPK memperbarui dan menyempurnakan dokumen kajian tersebut.
“Dokumen itu sedang dalam proses finalisasi dan nantinya akan kami serahkan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk mitigasi kebijakan. Tapi ternyata, sebelum kajian selesai, sudah terjadi masalah di sana,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Kajian tersebut, kata dia, akan menjadi masukan penting bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, memaparkan bahwa timnya telah mengidentifikasi berbagai persoalan klasik dalam sektor tambang, antara lain lemahnya pengawasan, konflik lahan, kerusakan lingkungan, serta tumpang tindih regulasi.
“Pengawasan yang tidak sinkron, data antarinstansi yang tidak terintegrasi, dan praktik rente di balik proses pemberian izin menjadi masalah utama. Ini membuka celah korupsi yang serius,” ungkap Dian.
Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya saat mengunjungi tambang milik PT Gag Nikel dua tahun lalu, luas tambang perusahaan itu mencapai 13.000 hektare-dua kali lipat dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 hektare.
Artinya, wilayah tambang berpotensi masuk hingga ke wilayah laut di sekitar pulau tersebut.
Ia juga menyoroti lonjakan signifikan izin tambang nikel di Raja Ampat yang dinilai janggal. Dari sekitar 11 ribu IUP di Indonesia, 1.850 di antaranya tidak memiliki dokumen mine planning and production (MPP).
“Dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara melalui ekspor ilegal, tapi juga pada kerusakan lingkungan yang luar biasa besar. Pemulihan lingkungan, seperti terumbu karang, bisa jadi jauh lebih mahal daripada pemasukan dari tambang itu sendiri,” tegasnya.
Pada Selasa (10/6), Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keempat perusahaan itu dinilai beroperasi di kawasan geopark yang dilindungi dan melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Pencabutan izin tersebut menuai dukungan luas dari berbagai kalangan, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dengan nilai ekologis tinggi serta salah satu destinasi wisata utama Indonesia.
“Penguatan pengawasan sektor tambang mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan,” tegas Setyo.
Senada dengan Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) melalui Koordinator, Hasanuddin, yang sebelumnya meminta KPK membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin dan eksploitasi tambang nikel di gugus pulau Raja Ampat.
Hasanuddin menilai, proses penerbitan izin tambang di wilayah sensitif itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kami berharap KPK tidak menunggu terlalu lama. Harus ada langkah cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan ini,” tandas Hasanuddin.*
Berita terkait :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















