• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juli 23, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
31 Desember 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

GOL Pelaporan Gratifikasi Online (dok kabariku.com)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12/2025), KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan oleh aparatur negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari total objek gratifikasi tersebut, 3.621 objek berupa barang dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai senilai Rp13,17 miliar.

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar.

Dari sisi pelapor, laporan gratifikasi disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sedangkan 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Hal ini menunjukkan peran aktif UPG di instansi pemerintah dalam mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Jubir KPK.

KPK mengungkapkan, jenis penerimaan gratifikasi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 antara lain :

Pemberian dari vendor terkait pengadaan barang dan jasa; pemberian dari mitra kerja dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut; serta pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.

Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan pernikahan.

Pemberian dari orang tua murid kepada guru serta honor narasumber juga termasuk dalam kategori yang banyak dilaporkan.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemprov Bengkulu, Empat Kepala Dinas Diperiksa

“Beberapa instansi, bahkan telah melarang penerimaan honor narasumber yang bersumber dari pengguna layanan atau berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi,” imbuh Budi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah laporan gratifikasi tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK tercatat menerima 4.220 laporan.

“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi semakin membaik,” jelasnya.

Meski demikian, KPK masih menemukan praktik pemberian gratifikasi oleh pihak perbankan.

“Karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan,” ucapnya.

KPK juga menyoroti laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya pemberian gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang, mulai dari pakaian, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah mitigasi awal, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Program Magang Bersama agar tidak ada pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

“KPK berharap para pemagang sebagai calon pemimpin masa depan dapat menjaga integritas dan menjadi teladan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

KPK kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga  Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK menyediakan kanal pelaporan resmi melalui https://gol.kpk.go.id serta mengajak masyarakat mengikuti edukasi antigratifikasi melalui media sosial @literasigratifikasi di Instagram dan TikTok.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGOL KPKGratifikasi OnlineKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Gratifikasi 2025literasi gratifikasi
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo: Jangan Mau Dilobi, Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Permulaan

Posting Selanjutnya

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Meme Berujung Tersangka, Ketua Komisi III Minta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio