Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12/2025), KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan oleh aparatur negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari total objek gratifikasi tersebut, 3.621 objek berupa barang dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai senilai Rp13,17 miliar.
Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar.
Dari sisi pelapor, laporan gratifikasi disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sedangkan 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
“Hal ini menunjukkan peran aktif UPG di instansi pemerintah dalam mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Jubir KPK.
KPK mengungkapkan, jenis penerimaan gratifikasi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 antara lain :
Pemberian dari vendor terkait pengadaan barang dan jasa; pemberian dari mitra kerja dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut; serta pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.
Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan pernikahan.
Pemberian dari orang tua murid kepada guru serta honor narasumber juga termasuk dalam kategori yang banyak dilaporkan.
“Beberapa instansi, bahkan telah melarang penerimaan honor narasumber yang bersumber dari pengguna layanan atau berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi,” imbuh Budi.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah laporan gratifikasi tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK tercatat menerima 4.220 laporan.
“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi semakin membaik,” jelasnya.
Meski demikian, KPK masih menemukan praktik pemberian gratifikasi oleh pihak perbankan.
“Karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan,” ucapnya.
KPK juga menyoroti laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya pemberian gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang, mulai dari pakaian, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.
Sebagai langkah mitigasi awal, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Program Magang Bersama agar tidak ada pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
“KPK berharap para pemagang sebagai calon pemimpin masa depan dapat menjaga integritas dan menjadi teladan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tegasnya.
KPK kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK menyediakan kanal pelaporan resmi melalui https://gol.kpk.go.id serta mengajak masyarakat mengikuti edukasi antigratifikasi melalui media sosial @literasigratifikasi di Instagram dan TikTok.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















