Sorot Merah Putih, Jakarta – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya ditangguhkan penahanannya, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan oleh jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak Selasa (6/5) lalu.
Penangkapan mahasiwi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ini dilakukan menyusul unggahan gambar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memperlihatkan dua sosok menyerupai Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tengah berciuman.
Unggahan tersebut menuai kontroversi dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara, hingga akhirnya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepolisian menyatakan bahwa SSS disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun pada Minggu malam (11/5), beredar surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang disebut menjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.
“Iya, benar,” ujar Habiburokhman membenarkan keikutsertaannya sebagai penjamin, meski belum merinci alasan pribadinya.
Dalam surat jaminannya, Habiburokhman menulis bahwa SSS akan kooperatif dalam seluruh proses hukum yang dijalani.
“Dengan ini saya menjamin bahwa Saudari SSS tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan mempersulit jalannya penyidikan hingga penuntutan,” kutip isi surat tersebut.
Di tengah informasi yang berkembang, muncul informasi bahwa pembebasan SSS merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang tidak ingin pemerintahannya dicap mengekang kebebasan berekspresi.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III Habiburokhman turut menindaklanjuti arahan tersebut.
Penahanan SSS sempat memicu pro dan kontra di publik. Di media sosial, sebagian mengecam unggahan SSS tidak etis, sementara lainnya menilai penahanannya sebagai bentuk pembungkaman ekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
“Saya yakin Pak Kapolri adalah orang yang sangat bijak. Insyaallah adik tersebut bisa mendapat penangguhan,” ujar Habiburokhman menambahkan.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa proses hukum terhadap SSS tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperbarui perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi di era digital, serta implementasi UU ITE yang masih menuai kontroversi di tengah masyarakat.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














