Sorot Merah Putih, Bandung – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan bahwa mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang sebelumnya diamankan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri lantaran unggahan meme di media sosial, telah resmi mendapatkan penangguhan penahanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N. Nurlaela Arief, MBA., IAPR., yang juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penyelesaian kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, rekan-rekan media, serta seluruh masyarakat yang telah ikut mengawal proses ini,” ujar Nurlaela,dalam keterangannya dikutip Senin (12/05/2025).
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi atas pendampingan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
Pihak ITB menegaskan bahwa setelah proses hukum ini, institusi akan melanjutkan pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswi yang bersangkutan.
Menurutnya, pembinaan ini menjadi bagian dari komitmen ITB dalam mendidik mahasiswa agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, serta memiliki kesadaran penuh dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“ITB berkomitmen untuk mendidik dan membina SSS agar dapat menjadi pribadi yang dewasa, menjunjung tinggi adab serta etika dalam berekspresi, yang dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” lanjut Nurlaela.
Sebagai bagian dari langkah preventif dan edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, serta etika berkomunikasi, melalui penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan dengan melibatkan dosen, pakar, serta teman sebaya.
Inisiatif ini bertujuan memperkaya wawasan mahasiswa tentang pentingnya kebebasan berekspresi yang konstruktif di era digital.
ITB juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama.
Nurlela menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman terhadap hukum yang berlaku, dan penghormatan atas hak serta martabat orang lain.
“ITB akan terus berupaya menciptakan atmosfer akademik yang sehat, terbuka untuk kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat, namun tetap dalam koridor etika, sopan santun, dan tanggung jawab,” tutup Nurlaela.*Boelan
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















