• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Mei 26, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Minta Dialihkan ke Kortas Tipikor Polri

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kejagung menilai kasus tersebut memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi dan mengarahkan agar penanganannya dialihkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

BacaLainnya

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

“Setelah berkas perkara diterima, dipelajari, dan diteliti oleh penuntut umum, kami menilai bahwa semestinya perkara ini disidik dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/04/2025).

Harli menambahkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 KUHAP.

Namun, Penyidik Bareskrim kemudian mengembalikannya lagi tanpa memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa.

“Berdasarkan hukum yang berlaku, petunjuk jaksa harus dilengkapi. Sebab, pada akhirnya beban pembuktian perkara ini berada di tangan penuntut umum,” jelas Harli.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari sudut pandang kerugian keuangan negara, tetapi juga dari unsur-unsur lain yang terkandung dalam pasal-pasal Tipikor seperti suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Pasal Tipikor yang bisa digunakan antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9. Indikasi awalnya sudah cukup kuat,” katanya.

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa perkara ini melibatkan Kepala Desa Kohod dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Teken PP Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang menguatkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

“Perkara dengan indikasi korupsi harus ditangani menggunakan aturan khusus, dalam hal ini Undang-Undang Tipikor. Karena itu, kami kembalikan untuk dilimpahkan ke Kortas Tipikor Polri yang memang tengah menangani kasus serupa,” terang Nanang.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dengan menggunakan pasal pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

“Menurut penyidik, unsur formil dan materiil sudah terpenuhi dalam kasus ini. Termasuk berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan BPK,” kata Djuhandhani, Kamis (10/4/2025), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi jelas terkait kerugian keuangan negara berdasarkan hasil diskusi dengan BPK.

“Kami belum mendapatkan penjelasan rinci dari BPK terkait letak kerugian negara dalam perkara ini,” tuturnya.

Kini, penanganan kasus pagar laut Tangerang bergantung pada keputusan lebih lanjut dari pihak Kortas Tipikor Polri, yang akan menentukan arah penyidikan dengan pendekatan hukum yang lebih relevan sesuai indikasi awal.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kasus Pagar Laut TangerangKejaksaan Agung RIKortas Tipikor Polri
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Pencalonan Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Potensial Lengkapi Hakim Agung 2025

Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Related Posts

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

23 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026
Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, dalam Konferensi Pers di Mapolres Garut

Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut Jadi Tersangka, Polisi dan IDI Imbau Korban Lain Melapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Tinjau PLTP Darajat, Bupati Garut Dorong Swasembada Energi Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

21 Mei 2026

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Perkuat Kedaulatan dan Pertahanan Nasional

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pilot Tempur Indonesia Sukses Terbang Solo Rafale di Prancis, Perkuat Pertahanan Udara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio