• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Juli 13, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Nasional

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Minta Dialihkan ke Kortas Tipikor Polri

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
14
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kejagung menilai kasus tersebut memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi dan mengarahkan agar penanganannya dialihkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

BacaLainnya

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

11 Juli 2025

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

11 Juli 2025

“Setelah berkas perkara diterima, dipelajari, dan diteliti oleh penuntut umum, kami menilai bahwa semestinya perkara ini disidik dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/04/2025).

Harli menambahkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 KUHAP.

Namun, Penyidik Bareskrim kemudian mengembalikannya lagi tanpa memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa.

“Berdasarkan hukum yang berlaku, petunjuk jaksa harus dilengkapi. Sebab, pada akhirnya beban pembuktian perkara ini berada di tangan penuntut umum,” jelas Harli.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari sudut pandang kerugian keuangan negara, tetapi juga dari unsur-unsur lain yang terkandung dalam pasal-pasal Tipikor seperti suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Pasal Tipikor yang bisa digunakan antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9. Indikasi awalnya sudah cukup kuat,” katanya.

Baca Juga  Ustadz Adi Hidayat Bakal Jadi Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden? Berapa Gajinya?

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa perkara ini melibatkan Kepala Desa Kohod dan sejumlah pihak lainnya.

Ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang menguatkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

“Perkara dengan indikasi korupsi harus ditangani menggunakan aturan khusus, dalam hal ini Undang-Undang Tipikor. Karena itu, kami kembalikan untuk dilimpahkan ke Kortas Tipikor Polri yang memang tengah menangani kasus serupa,” terang Nanang.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dengan menggunakan pasal pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

“Menurut penyidik, unsur formil dan materiil sudah terpenuhi dalam kasus ini. Termasuk berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan BPK,” kata Djuhandhani, Kamis (10/4/2025), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi jelas terkait kerugian keuangan negara berdasarkan hasil diskusi dengan BPK.

“Kami belum mendapatkan penjelasan rinci dari BPK terkait letak kerugian negara dalam perkara ini,” tuturnya.

Kini, penanganan kasus pagar laut Tangerang bergantung pada keputusan lebih lanjut dari pihak Kortas Tipikor Polri, yang akan menentukan arah penyidikan dengan pendekatan hukum yang lebih relevan sesuai indikasi awal.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kasus Pagar Laut TangerangKejaksaan Agung RIKortas Tipikor Polri
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Pencalonan Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Potensial Lengkapi Hakim Agung 2025

Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Related Posts

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

11 Juli 2025

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

11 Juli 2025

Serikat Tani Nelayan Apresiasi Hari Bhayangkara ke-79: Harap Polri Lebih Bijak Tangani Konflik Agraria

10 Juli 2025
Komjen (Purn) Firli Bahuri kegiatan bakti sosiai bedah rumah dan serahkan alkes di Akademi Kepolisian, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

9 Juli 2025

DPR Dukung Kementerian HAM Targetkan 2.000 “Kampung Redam” dan Revisi UU HAM di 2026

8 Juli 2025
Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, dalam Konferensi Pers di Mapolres Garut

Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut Jadi Tersangka, Polisi dan IDI Imbau Korban Lain Melapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

12 Juli 2025

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

11 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Jurnalis di Mapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi BUMN Farmasi: Federasi Serikat Pekerja Peringatkan Pemerintah Soal Salah Tunjuk Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepekan Jabatan Wakapolri Kosong, Kapolri akan Konsultasi ke Presiden: Ini Pesan dan Harapan IRC Reform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulisan Sejarah Nasional: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com