• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Februari 11, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Minta Dialihkan ke Kortas Tipikor Polri

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kejagung menilai kasus tersebut memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi dan mengarahkan agar penanganannya dialihkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

BacaLainnya

Presiden Prabowo usai melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Catatan SIAGA 98: Ingat Fakta Polri Bisa Abaikan Presiden

31 Januari 2026

Reuni Akpol 91 Bhara Daksa, Komjen Moh. Iqbal Tekankan Nilai Loyalitas dan Kebersamaan

22 Desember 2025
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono sebelumnya melepas bantuan kemanusiaan dalam program solidaritas “Diplomat Peduli” pada Kamis (5/12) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Peduli, Menlu Sugiono Kirim Drone Kargo Raksasa untuk Bantu Wilayah Terisolasi Aceh

7 Desember 2025

“Setelah berkas perkara diterima, dipelajari, dan diteliti oleh penuntut umum, kami menilai bahwa semestinya perkara ini disidik dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/04/2025).

Harli menambahkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 KUHAP.

Namun, Penyidik Bareskrim kemudian mengembalikannya lagi tanpa memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa.

“Berdasarkan hukum yang berlaku, petunjuk jaksa harus dilengkapi. Sebab, pada akhirnya beban pembuktian perkara ini berada di tangan penuntut umum,” jelas Harli.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari sudut pandang kerugian keuangan negara, tetapi juga dari unsur-unsur lain yang terkandung dalam pasal-pasal Tipikor seperti suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Pasal Tipikor yang bisa digunakan antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9. Indikasi awalnya sudah cukup kuat,” katanya.

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa perkara ini melibatkan Kepala Desa Kohod dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga  Dewan Pers Soroti Perpol 3/2025: Kemerdekaan Pers adalah Bagian dari HAM dan Unsur Negara Hukum

Ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang menguatkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

“Perkara dengan indikasi korupsi harus ditangani menggunakan aturan khusus, dalam hal ini Undang-Undang Tipikor. Karena itu, kami kembalikan untuk dilimpahkan ke Kortas Tipikor Polri yang memang tengah menangani kasus serupa,” terang Nanang.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dengan menggunakan pasal pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

“Menurut penyidik, unsur formil dan materiil sudah terpenuhi dalam kasus ini. Termasuk berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan BPK,” kata Djuhandhani, Kamis (10/4/2025), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi jelas terkait kerugian keuangan negara berdasarkan hasil diskusi dengan BPK.

“Kami belum mendapatkan penjelasan rinci dari BPK terkait letak kerugian negara dalam perkara ini,” tuturnya.

Kini, penanganan kasus pagar laut Tangerang bergantung pada keputusan lebih lanjut dari pihak Kortas Tipikor Polri, yang akan menentukan arah penyidikan dengan pendekatan hukum yang lebih relevan sesuai indikasi awal.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kasus Pagar Laut TangerangKejaksaan Agung RIKortas Tipikor Polri
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Pencalonan Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Potensial Lengkapi Hakim Agung 2025

Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Related Posts

Presiden Prabowo usai melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Catatan SIAGA 98: Ingat Fakta Polri Bisa Abaikan Presiden

31 Januari 2026

Reuni Akpol 91 Bhara Daksa, Komjen Moh. Iqbal Tekankan Nilai Loyalitas dan Kebersamaan

22 Desember 2025
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono sebelumnya melepas bantuan kemanusiaan dalam program solidaritas “Diplomat Peduli” pada Kamis (5/12) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Peduli, Menlu Sugiono Kirim Drone Kargo Raksasa untuk Bantu Wilayah Terisolasi Aceh

7 Desember 2025

Poros Jakarta Raya: Hentikan Serakahnomic dan Wujudkan Ekonomi yang Berkeadilan

6 Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk daftar Google Year in Search 2025. (Doc.Istimewa)

Menkeu Purbaya Masuk Daftar “Year in Search 2025”, Bersanding dengan Jumbo dan Gemini AI

5 Desember 2025
Komisi IV DPR memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan deforestasi pemicu banjir Sumatra.(Foto: Istimewa)

Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Deforestasi Pemicu Banjir Besar di Sumatra

2 Desember 2025
Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, dalam Konferensi Pers di Mapolres Garut

Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut Jadi Tersangka, Polisi dan IDI Imbau Korban Lain Melapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Bahas Teknologi dan Masa Depan Aviasi Indonesia

3 Februari 2026
Penutupan Retret PWI 2026 acara “Api Semangat Bela Negara” (ASBN) di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Retret PWI 2026 di Kemhan Resmi Ditutup, 160 Perwakilan PWI Dikukuhkan sebagai Kader Bela Negara

3 Februari 2026

Presiden Instruksikan Percepatan Reformasi Pasar Modal, Transparansi Beneficial Ownership Diperketat

1 Februari 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis, 22 Januari 2026 di Davos, Swiss

Board of Peace: Langkah Prabowo yang Dibenci Kaum Penonton Tapi Diperlukan oleh Bangsa Besar

31 Januari 2026
Presiden Prabowo usai melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Catatan SIAGA 98: Ingat Fakta Polri Bisa Abaikan Presiden

31 Januari 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan Terbaik SEPA 93, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho “Kuda Hitam” Calon Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio