• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, September 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Minta Dialihkan ke Kortas Tipikor Polri

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kejagung menilai kasus tersebut memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi dan mengarahkan agar penanganannya dialihkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

BacaLainnya

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

“Setelah berkas perkara diterima, dipelajari, dan diteliti oleh penuntut umum, kami menilai bahwa semestinya perkara ini disidik dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/04/2025).

Harli menambahkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 KUHAP.

Namun, Penyidik Bareskrim kemudian mengembalikannya lagi tanpa memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa.

“Berdasarkan hukum yang berlaku, petunjuk jaksa harus dilengkapi. Sebab, pada akhirnya beban pembuktian perkara ini berada di tangan penuntut umum,” jelas Harli.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari sudut pandang kerugian keuangan negara, tetapi juga dari unsur-unsur lain yang terkandung dalam pasal-pasal Tipikor seperti suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Pasal Tipikor yang bisa digunakan antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9. Indikasi awalnya sudah cukup kuat,” katanya.

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa perkara ini melibatkan Kepala Desa Kohod dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang menguatkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.

“Perkara dengan indikasi korupsi harus ditangani menggunakan aturan khusus, dalam hal ini Undang-Undang Tipikor. Karena itu, kami kembalikan untuk dilimpahkan ke Kortas Tipikor Polri yang memang tengah menangani kasus serupa,” terang Nanang.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dengan menggunakan pasal pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

“Menurut penyidik, unsur formil dan materiil sudah terpenuhi dalam kasus ini. Termasuk berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan BPK,” kata Djuhandhani, Kamis (10/4/2025), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi jelas terkait kerugian keuangan negara berdasarkan hasil diskusi dengan BPK.

“Kami belum mendapatkan penjelasan rinci dari BPK terkait letak kerugian negara dalam perkara ini,” tuturnya.

Kini, penanganan kasus pagar laut Tangerang bergantung pada keputusan lebih lanjut dari pihak Kortas Tipikor Polri, yang akan menentukan arah penyidikan dengan pendekatan hukum yang lebih relevan sesuai indikasi awal.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kasus Pagar Laut TangerangKejaksaan Agung RIKortas Tipikor Polri
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Pencalonan Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Potensial Lengkapi Hakim Agung 2025

Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Related Posts

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026
Posting Selanjutnya

Kemlu Tanggapi Rumor Permintaan Rusia di Biak: Indonesia Tak Izinkan Negara Asing Dirikan Pangkalan Militer

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, dalam Konferensi Pers di Mapolres Garut

Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut Jadi Tersangka, Polisi dan IDI Imbau Korban Lain Melapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-Puisi Muhammad Asqalani eNeSTe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Perkuat Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio