Sorot Merah Putih, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menyetujui XL Axiata dan Smartfren merger. Hal ini dikonfirmasi oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto.
Wayan menyampaikan, Menkomdigi telah menerbitkan persetujuan prinsip penggabungan dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Namun XL Smart, perusahaan hasil merger itu, masih perlu dilengkapi untuk mendapatkan persetujuan secara penuh.
“Di mana pada prinsipnya Komdigi menyetujui penggabungan tersebut dengan kewajiban untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan juga melakukan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio,” kata Wayan kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025).
Perusahaan penggabungan juga diberikan syarat dan ketentuan. Mulai dari pembayaran PNBP, penambahan site baru, perluasan cakupan wilayah yang mengedepankan meaningful coverage dan peningkatan kualitas layanan.
“Syarat dan ketentuan tersebut kemudian harus dituangkan dalam surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang ditandatangani oleh ketiga perusahaan untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi,” jelasnya.
Kedua perusahaan setuju merger dengan XL Axiata menjadi entitas bertahan dan Smartfren serta SmartTel bergabung dalam bagian XL Smart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas bakal menjadi pemegang saham pengendali bersama dengan kepemilikan 34,8%.
Kesepakatan penggabungan bernilai US$6,5 miliar atau sekitar Rp 104 triliun. Pengumuman kesepakatan itu telah dilakukan pada Desember 2024 lalu.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini