Sorot Merah Putih, Bogor — Berdirinya tempat wisata Hibisc Fantasy milik PT Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor banyak terdapat kejanggalan.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya yang mengatakan bahwa PT Jaswita telah melakukan banyak pelanggaran, seperti penggundulan hutan di Puncak, dan melakukan okupasi luasan lahan yang tak berizin.
“Prinsipnya, lahan yang boleh diizinkan bangunan di lokasi itu hanya 4 ribu meter, tetapi mereka bangun 21 ribu meter. Berarti ada sekitar 17 ribu meter yang mereka langgar tidak ada izinnya,” ujar Teuku Mulya kepada media pada Jumat, (7/3/25).
“Sebenarnya instansi terkait sudah pernah memberikan surat peringatan kepada pihak PT. Jaswita. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Bahkan, pihak Pemkab Bogor sudah pernah memberikan peringatan kepada pihak Jaswita akan membongkar bangunan jika tidak mengindahkan peringatan. Tapi peringatan tidak digubris,” imbuhnya.
Mulya juga mengungkapkan, bahwa PT Jaswita juga telah melakukan penggundulan hutan untuk memperluas lahan lokasi proyek pembangunan wisatanya.
“Mereka melakukan upaya-upaya penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, hingga kebun teh,” imbuhnya.
Menurutnya, beberapa bangunan yang dibangun oleh pihak PT Jaswita tersebut sampai menutupi sistem drainase sehingga tidak berjalan baik. Akibatnya, lahan itu menjadi terbuka dan tidak bisa serap air. Sehingga, air mengalir dan menerjang semua yang ada di kawasan itu.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melakukan penindakan.
“Kita turun ke lapangan untuk menghentikan operasi pembangunan dan kegiatan terhadap bangunan-bangunan, dan akhirnya atas perintah Gubernur (Jawa Barat) dilakukan pembongkaran terhadap bangunan itu, paparnya.” tutupnya. (Naga/Icn)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini