• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, April 16, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Jakarta

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat: Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
9 Maret 2025
di Sorot Jakarta
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto, S.IK, MH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto, S.IK, MH.

Sorot Merah Putih, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat pada saat Bulan Ramadan 1146 H/2025 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Maklumat tersebut diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tanggal 5 Maret 2025 dan berlaku di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

BacaLainnya

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kounitas Ojol hadiri acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2025).

Kapolri Apresiasi Ojol dan Buruh Bantu Pulihkan Situasi Nasional Pasca Kericuhan

8 September 2025
Momen ibu bocah mengembalikan jam tangan mewah senilai Rp11 miliar kepada pengurus di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara/Tangkapan layar video warga

Ibu Bocah Kembalikan Jam Tangan Rp11 Miliar Milik Ahmad Sahroni: “Saya Bingung Makenya Gimana”

1 September 2025

Maklumat itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan ramadhan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat,” ujar Ade Ary, dikutip Minggu (09/03/2025).

Dalam maklumat tersebut, beberapa kegiatan masyarakat yang dilarang mulai larangan konvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga adalah larangan berkerumun atau berkumpul menjelang momen buka puasa serta sahur yang berpotensi menggangu kamtibmas.

“Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” katanya.

Dengan sederet larangan tersebut, Ade Ary mengatakan, apabila didapati ada masyarakat yang melanggar maklumat, bakal dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Ojol dan Buruh Bantu Pulihkan Situasi Nasional Pasca Kericuhan

“Setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” ucapnya.

Berikut ini isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadhan, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’;

b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;

c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.*Boelan

Baca Juga  Pimpin Apel Pamen, Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada 14 Personel Berprestasi

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal KaryotoMaklumat Polda Metrowilayah Hukum Polda Metro Jaya
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Prabowo akan Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Posting Selanjutnya

XL dan Smartfren Merger, Menkomdigi Meutya Hafid: Tapi Ada Syarat dan Ketentuannya…

Related Posts

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kounitas Ojol hadiri acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2025).

Kapolri Apresiasi Ojol dan Buruh Bantu Pulihkan Situasi Nasional Pasca Kericuhan

8 September 2025
Momen ibu bocah mengembalikan jam tangan mewah senilai Rp11 miliar kepada pengurus di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara/Tangkapan layar video warga

Ibu Bocah Kembalikan Jam Tangan Rp11 Miliar Milik Ahmad Sahroni: “Saya Bingung Makenya Gimana”

1 September 2025
Suasana aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Istana Sorot Insiden Ojol Tewas Dilindas Barakuda: Polri Minta Maaf, SIAGA 98 Desak Evaluasi Pengamanan

28 Agustus 2025

Blok M Hub Buka 24 Jam, HUT ke-498 Jakarta Menuju Kota Global dan Berbudaya

25 Mei 2025

Gerak Jakarta Dukung Penuh Program “Night at The Museum” Gubernur Pramono Anung

11 Mei 2025
Posting Selanjutnya
Meutya Hafid-Merger XL Axiata dengan Smartfren

XL dan Smartfren Merger, Menkomdigi Meutya Hafid: Tapi Ada Syarat dan Ketentuannya...

Presiden Prabowo Cek Banjir Bekasi

Prabowo Cek Banjir Bekasi dan Berikan Bantuan Hingga Buka Puasa di Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

9 April 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

Presiden Prabowo Tiba di Seoul, Disambut Hangat Diaspora Indonesia

1 April 2026

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan Sjafrie Bertemu Menhan USA Peter Hegseth, Bahas Stabilitas dan Keamanan Kawasan Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio