Sorot Merah Putih, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat pada saat Bulan Ramadan 1146 H/2025 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Maklumat tersebut diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tanggal 5 Maret 2025 dan berlaku di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Maklumat itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan ramadhan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat,” ujar Ade Ary, dikutip Minggu (09/03/2025).
Dalam maklumat tersebut, beberapa kegiatan masyarakat yang dilarang mulai larangan konvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga adalah larangan berkerumun atau berkumpul menjelang momen buka puasa serta sahur yang berpotensi menggangu kamtibmas.
“Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” katanya.
Dengan sederet larangan tersebut, Ade Ary mengatakan, apabila didapati ada masyarakat yang melanggar maklumat, bakal dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
“Setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” ucapnya.
Berikut ini isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadhan, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’;
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini