• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Juli 24, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Nilai Pasal Soal PSN Langgar HAM dan Lingkungan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
6 Juli 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
dok YLBHI

dok YLBHI

Sorot Merah Putih, Jakarta – Delapan organisasi Masyarakat Sipil bersama sejumlah individu terdampak resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (4/7) kemarin.

Gugatan ini secara khusus menyoroti pasal-pasal yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

BacaLainnya

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa pasal-pasal terkait PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.

Direktur YLBHI, M. Isnur, menyatakan bahwa skema PSN saat ini menjadi dalih legal atas proyek-proyek yang menyebabkan perampasan ruang hidup, kerusakan ekologis, hingga kriminalisasi warga.

“Proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, hingga pengembangan IKN telah menyingkirkan hak rakyat atas tanah, pangan, partisipasi publik, dan lingkungan yang lestari. Negara semestinya menjadi pelindung, bukan pelaku pelanggaran,” ujar Isnur, dikonfirmasi Minggu (6/7/2025).

PSN Dijadikan Alat Legalisasi Pelanggaran

Gugatan ini mempermasalahkan keberadaan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan PSN sebagai kategori istimewa.

Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang untuk menghindari regulasi yang dianggap “menghambat,” termasuk yang menyangkut perlindungan lingkungan dan hak-hak warga.

Dalam dokumen permohonan, para pemohon menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, karena mengaburkan standar perlindungan hukum dan menghilangkan jaminan atas hak hidup yang layak.

Baca Juga  DPR Kaji Putusan MK, Sufmi Dasco: Jangan Tergesa Rekayasa Konstitusi

Mereka mendorong MK menjalankan fungsinya sebagai guardian of the constitution dan pelindung HAM serta lingkungan hidup.

Watak Eksploitatif dan Elitis

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti bahwa daftar PSN disusun tanpa melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna. Proyek-proyek dipercepat tanpa uji kebutuhan publik yang objektif, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle).

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan sebagai pilar pembangunan nasional.

“PSN telah menjadi simbol pembangunan eksploitatif dan elitis yang tidak berpihak pada rakyat. Judicial review ini menjadi langkah korektif untuk mengingatkan negara bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan HAM dan lingkungan,” tegas Isnur.

Dukungan Luas dan Pemohon Beragam

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi, di antaranya YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.

Selain itu, pemohon juga mencakup individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai daerah seperti Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra).

Salah satu pemohon penting adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik, yang memperkuat legitimasi moral gugatan ini.

Harapan Terhadap Mahkamah Konstitusi

Koalisi masyarakat sipil berharap MK berani mengambil sikap tegas untuk mengoreksi arah pembangunan yang menyimpang dari prinsip konstitusional.

Pembangunan, tegas para pemohon, harus memastikan keadilan ekologis lintas generasi dan menjamin ruang hidup yang aman serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi tidak akan membiarkan hukum dikalahkan oleh investasi. Ini bukan sekadar soal proyek, ini soal nasib warga dan masa depan lingkungan kita,” pungkas Isnur.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Koalisi Masyarakat SipilMahkamah KonstitusiPenetapan Perppu Cipta KerjaProyek Strategis Nasional (PSN)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023UU Cipta Kerja
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menteri LH Resmikan Pusat Pengendalian Lingkungan Kalimantan: Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau

Posting Selanjutnya

KPK Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Calon Pemimpin Bangsa dalam Pendidikan P3N Lemhanas

Related Posts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026
Posting Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kuliah umum di hadapan peserta P3N yang berasal dari berbagai unsur instansi strategis negara, termasuk TNI, Polri, dan ASN, di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta

KPK Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Calon Pemimpin Bangsa dalam Pendidikan P3N Lemhanas

Sepekan Jabatan Wakapolri Kosong, Kapolri akan Konsultasi ke Presiden: Ini Pesan dan Harapan IRC Reform

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio