Sorot Merah Putih, Jakarta – Delapan organisasi Masyarakat Sipil bersama sejumlah individu terdampak resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (4/7) kemarin.
Gugatan ini secara khusus menyoroti pasal-pasal yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa pasal-pasal terkait PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Direktur YLBHI, M. Isnur, menyatakan bahwa skema PSN saat ini menjadi dalih legal atas proyek-proyek yang menyebabkan perampasan ruang hidup, kerusakan ekologis, hingga kriminalisasi warga.
“Proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, hingga pengembangan IKN telah menyingkirkan hak rakyat atas tanah, pangan, partisipasi publik, dan lingkungan yang lestari. Negara semestinya menjadi pelindung, bukan pelaku pelanggaran,” ujar Isnur, dikonfirmasi Minggu (6/7/2025).

PSN Dijadikan Alat Legalisasi Pelanggaran
Gugatan ini mempermasalahkan keberadaan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan PSN sebagai kategori istimewa.
Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang untuk menghindari regulasi yang dianggap “menghambat,” termasuk yang menyangkut perlindungan lingkungan dan hak-hak warga.
Dalam dokumen permohonan, para pemohon menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, karena mengaburkan standar perlindungan hukum dan menghilangkan jaminan atas hak hidup yang layak.
Mereka mendorong MK menjalankan fungsinya sebagai guardian of the constitution dan pelindung HAM serta lingkungan hidup.
Watak Eksploitatif dan Elitis
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti bahwa daftar PSN disusun tanpa melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna. Proyek-proyek dipercepat tanpa uji kebutuhan publik yang objektif, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle).
Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan sebagai pilar pembangunan nasional.
“PSN telah menjadi simbol pembangunan eksploitatif dan elitis yang tidak berpihak pada rakyat. Judicial review ini menjadi langkah korektif untuk mengingatkan negara bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan HAM dan lingkungan,” tegas Isnur.
Dukungan Luas dan Pemohon Beragam
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi, di antaranya YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
Selain itu, pemohon juga mencakup individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai daerah seperti Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra).
Salah satu pemohon penting adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik, yang memperkuat legitimasi moral gugatan ini.
Harapan Terhadap Mahkamah Konstitusi
Koalisi masyarakat sipil berharap MK berani mengambil sikap tegas untuk mengoreksi arah pembangunan yang menyimpang dari prinsip konstitusional.
Pembangunan, tegas para pemohon, harus memastikan keadilan ekologis lintas generasi dan menjamin ruang hidup yang aman serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami percaya Mahkamah Konstitusi tidak akan membiarkan hukum dikalahkan oleh investasi. Ini bukan sekadar soal proyek, ini soal nasib warga dan masa depan lingkungan kita,” pungkas Isnur.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















