Sorot Merah Putih, Jakarta – DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (2/10).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan kepastian tersebut usai memimpin audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco, Rabu (1/10).
Penyesuaian Atas Putusan MK dan Penguatan Regulasi
Dasco menjelaskan, revisi UU BUMN kali ini dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan tersebut dipandang penting agar regulasi yang mengatur BUMN lebih sesuai dengan kebutuhan zaman dan arah pembangunan nasional.
Rapat Paripurna DPR RI besok tidak hanya mengagendakan pengesahan RUU BUMN, tetapi juga akan menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Selain itu, ada beberapa RUU lain yang juga akan disahkan, yakni RUU Kepariwisataan dan RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia.
Disetujui Semua Fraksi
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU ini dalam pembahasan tingkat I. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan seluruh fraksi menerima hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia, Jumat (26/9), sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.
Revisi UU ini mencakup 84 pasal yang diperbarui, sehingga dianggap sebagai salah satu revisi paling komprehensif dalam sejarah pengelolaan BUMN.
Transformasi: Kementerian BUMN Diganti Badan Pengaturan BUMN
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan salah satu poin penting revisi adalah pembubaran Kementerian BUMN yang diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Lembaga ini akan bertindak sebagai regulator, bukan operator.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman.
Dalam mekanisme baru ini, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99% akan dipegang Danantara sebagai operator utama.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya pemisahan yang lebih tegas antara regulator dan operator, BUMN diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















