Sorot Merah Putih, Jakarta – DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar rapat perdana pada Selasa (2/12/2025). Dalam pertemuan ini, sejumlah pakar hukum diundang untuk memberikan masukan terkait langkah-langkah reformasi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto, sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar selama masa kampanye Pilpres 2024.
“Sebagai orang yang dekat dengan Pak Prabowo, saya pastikan kembali: Polri berada di bawah presiden. Isu yang menyatakan sebaliknya selama kampanye adalah tidak benar,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan reformasi struktur dan tata kelola lembaga hukum, di mana posisi Polri menjadi salah satu isu penting. Menurut Habiburokhman, ketentuan Polri berada di bawah presiden telah memiliki dasar konstitusional kuat, yakni Ketetapan MPR Tahun 2000 Pasal 7 ayat 2.
Aturan ini lahir dari evaluasi praktik masa lalu, ketika kepolisian tidak sepenuhnya berada di bawah komando presiden. “Komitmen Presiden Prabowo terhadap reformasi kepolisian sangat jelas. Beliau menegaskan hal itu, sesuai amanat Tap MPR Tahun 2000,” ujar Habiburokhman.
Ia menekankan, ketentuan tersebut bersifat tegas (strict) dan bertujuan memastikan adanya rantai komando yang jelas serta akuntabilitas kepolisian kepada eksekutif tertinggi.
Rapat perdana Panja juga menghadirkan pakar hukum Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak untuk memberikan masukan konstruktif. Forum ini menjadi awal dari pembahasan serius DPR dalam menyempurnakan sistem penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
Dengan penegasan tersebut, Habiburokhman berharap spekulasi dan isu yang tidak berdasar mengenai hubungan antara presiden dan Polri bisa segera dihentikan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















