• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Juli 15, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Sorot Parlementaria

Komisi III Gelar RDPU Undang Pakar, Habiburokhman: Putusan MK Mana yang Final?

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
5 Juli 2025
di Sorot Parlementaria
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0
RDPU Komisi III bahas putusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah

RDPU Komisi III bahas putusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah (dok Parlementaria)

73
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar hukum, akademisi, dan praktisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

RDPU ini membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait perubahan desain keserentakan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

BacaLainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Putusan MK, Sufmi Dasco: Jangan Tergesa Rekayasa Konstitusi

1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen

Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Dasco Tegaskan akan Kaji Penuh Kehati-hatian Sesuai Mekanisme

25 Juni 2025
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Habiburokhman Apresiasi Polri Tanggap Ancaman Bom Saudi Airlines: Usut Tuntas Pelaku Teror

20 Juni 2025

RDPU ini digelar menyusul terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan dipisah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Sementara itu, Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan menghadirkan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, anggota DPR sekaligus pakar hukum Taufik Basari, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan, serta akademisi Valina Singka Subekti.

“MK memutus bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah. Ini berbeda dengan model Pemilu lima kotak yang kita jalankan selama ini, berdasarkan putusan MK sebelumnya tahun 2019,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, perubahan tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum karena dua putusan MK yang sama-sama bersifat final justru menghasilkan desain pemilu yang bertolak belakang.

“Jadi putusan lima kotak itu bersifat final, putusan yang kemarin juga final. Lalu yang final yang mana? Ini menjadi persoalan serius dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Baca Juga  Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, SIAGA 98: Perlu Konsultasi Lintas Lembaga

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI merasa perlu mendengar pandangan para ahli karena berkembang anggapan bahwa putusan MK terbaru ini berpotensi melampaui kewenangan dan menyentuh wilayah open legal policy, yang seharusnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan lembaga yudikatif.

“Ada indikasi Mahkamah Konstitusi telah mengubah konstitusi secara substantif, dan ini memicu polemik di masyarakat dan kalangan akademik,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Putusan Final Tapi Tak Kebal Kritik

Dalam paparannya, Patrialis Akbar menegaskan bahwa secara prinsip, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, namun tidak berarti kebal terhadap kritik publik.

“Putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh MK sendiri. Kalau bisa, itu sama saja dengan menyatakan bahwa hakim MK sebelumnya tidak kredibel. Ini sangat berbahaya dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegas Patrialis.

Ia menilai bahwa ketika sebuah putusan justru menimbulkan perdebatan luas di masyarakat dan parlemen, maka validitas dan legitimasi putusan tersebut layak dipertanyakan.

“Saya berpendapat ini adalah satu putusan yang memang dipersoalkan oleh publik. Artinya, ada big question terhadap relevansi dan landasan konstitusionalnya,” ucap mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Patrialis juga mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada dua putusan MK terkait pemilu serentak yang telah dilaksanakan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu 2014 dan 2019.

“Dua putusan sebelumnya tidak menimbulkan masalah, bahkan telah menghasilkan pemimpin bangsa baik di eksekutif maupun legislatif. Saya ikut memutus perkara pada 2013 itu, dan terbukti bisa dijalankan,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Kewenangan MK

RDPU ini juga memunculkan gagasan agar DPR melalui kewenangannya mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam hal penguatan mekanisme uji kewenangan dan konsistensi putusan.

Baca Juga  Penulisan Sejarah Nasional: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

Selain itu, pembentukan undang-undang baru atau revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada juga dinilai mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika sistem pemilu ke depan.

Sejumlah anggota DPR yang hadir dalam forum tersebut sepakat bahwa diperlukan pembahasan lebih lanjut secara menyeluruh dan partisipatif guna menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan demokrasi yang berkelanjutan.

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuai kontroversi karena membatalkan skema pemilu serentak lima kotak, yang selama ini diterapkan untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu waktu.

Pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah disebut-sebut akan menimbulkan tantangan administratif, beban anggaran tambahan, hingga potensi rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilu lokal.*

Baca juga :

DPR Kaji Putusan MK, Sufmi Dasco: Jangan Tergesa Rekayasa Konstitusi

Kabariku.com MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: akademisi Valina Singka SubektiKomisi III DPR RIMahkamah Konstitusimantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbarpakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhanpakar hukum Taufik BasariRapat Dengar Pendapat Umum
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

OMSP Itu Sah, Strategis, dan Cerdas

Posting Selanjutnya

Direktur PT Bumigas Energi Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Klaim Dirugikan Surat KPK hingga Tersingkir dari Proyek Panas Bumi

Related Posts

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Putusan MK, Sufmi Dasco: Jangan Tergesa Rekayasa Konstitusi

1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen

Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Dasco Tegaskan akan Kaji Penuh Kehati-hatian Sesuai Mekanisme

25 Juni 2025
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Habiburokhman Apresiasi Polri Tanggap Ancaman Bom Saudi Airlines: Usut Tuntas Pelaku Teror

20 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Sufmi Dasco Tegaskan DPR Siap Godok RUU Transportasi Online Aspirasi Pengemudi Ojol

22 Mei 2025
Irjen Pol Muhammad Iqbal resmi menjabat sebagai Sekjen DPD RI

Selamat, Irjen Pol Muhammad Iqbal Resmi Menjabat Sekjen DPD RI

19 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono saat RDP dengan JAM-Datun (06/05/2025)

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja JAM-Datun dalam Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp26 Triliun

6 Mei 2025
Posting Selanjutnya
Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto saat jumpa pers di Jakarta pada November 2022 lalu

Direktur PT Bumigas Energi Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Klaim Dirugikan Surat KPK hingga Tersingkir dari Proyek Panas Bumi

Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Rio de Janeiro: Kami Siap jadi Duta Bangsa di Brasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Jumhur Hidayat Dorong Pendapatan Kena Pajak Rp10 Juta Keatas: Atasi Lesunya Industri

15 Juli 2025

Prabowo Subianto Ukir Sejarah sebagai Presiden Indonesia Pertama Hadiri Bastille Day di Paris

14 Juli 2025

IPW Soroti Kejanggalan Kematian Axi, Minta Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Independen

14 Juli 2025
Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Komjen (Purn) Firli Bahuri kegiatan bakti sosiai bedah rumah dan serahkan alkes di Akademi Kepolisian, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

    Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com