• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Januari 15, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Opini

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
2 Oktober 2025
di Opini
Waktu membaca: 5 menit lebih
A A
0

Penulis :
Appe Hutauruk,
Dosen Universitas MPU Tantular, Advokat, dan Konsultan Hukum

Sorot Merah Putih – Kejahatan kini tidak lagi beroperasi di ruang gelap. Ia tampil terang-terangan, bahkan seolah sah dan berdaulat. Dalam banyak kasus, kejahatan bukan hanya melawan hukum, tetapi memengaruhi kebijakan, menentukan arah kekuasaan, dan menantang legitimasi negara.

BacaLainnya

Jangan Biarkan Serakahnomic Hancurkan Kemanusiaan

1 Desember 2025

Soeharto Ditetapkan sebagai Pahlawan, Merendahkan Standar Kita dalam Bernegara

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Ketika hukum kehilangan keberanian untuk menegakkan keadilan, yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan kompromi. Pertanyaan yang mendesak hari ini bukan lagi siapa yang melanggar hukum, melainkan apakah hukum masih berani menegakkan keadilan secara objektif.

Kebijakan Pidana sebagai Cerminan Kemauan Politik

Kebijakan pidana adalah cerminan nyata dari kemauan politik negara dalam menjaga ketertiban dan menjamin keadilan. Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan bagian integral dari politik hukum yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan masyarakat.

Roeslan Saleh menegaskan bahwa terdapat dua poros utama dalam hukum pidana: prevensi dan pembalasan. Prevensi memposisikan hukum sebagai alat pencegahan kejahatan demi kelestarian hidup bersama, sementara pembalasan berfungsi sebagai koreksi terhadap perilaku yang melanggar norma hukum.

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi contoh pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif.

Diakomodasinya pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara merupakan langkah progresif yang membuka ruang bagi pemulihan sosial yang lebih manusiawi.

Namun, substansi regulasi tidak akan berdampak signifikan tanpa keberanian dalam pelaksanaan.

Ketika hukum dijalankan secara tidak konsisten, atau dimanipulasi demi kepentingan politik dan ekonomi, maka keadilan hanya menjadi slogan kosong.

Baca Juga  Gelar Pahlawan Bukan untuk Gembong Koruptor dan Pelanggar HAM

Dalam praktiknya, hukum masih sering digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kelompok tertentu atau sebagai legitimasi bagi proyek-proyek yang sarat ambisi tersembunyi.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Roeslan Saleh, kejahatan adalah masalah sosial yang telah lama ada dan terus berkembang.

Oleh karena itu, kebijakan pidana harus diformulasikan sebagai kebijakan publik yang menyeluruh, guna memperkuat sistem hukum yang berpihak pada perlindungan masyarakat dan nilai-nilai keadilan.

Kejahatan Berdaulat dan Budaya Transisi

Fenomena kejahatan berdaulat tumbuh dalam situasi budaya transisi, ketika nilai-nilai lama dan baru saling bertabrakan dan menciptakan ruang bagi penyimpangan. Dalam kondisi semacam ini, kejahatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menantang legitimasi hukum itu sendiri.

Kamus Lexicon Webster Dictionary mendefinisikan “sovereign” sebagai bebas dari pengaruh luar dan mampu menimbulkan dampak besar. Artinya, kejahatan berdaulat adalah kejahatan yang mengendalikan ruang publik, memengaruhi kebijakan, dan bahkan membungkam hukum.

Mark Findlay menggunakan istilah culture in transition untuk menjelaskan bagaimana globalisasi melemahkan struktur sosial yang selama ini menopang kontrol hukum.

Sementara Tb. Ronny Rahman Nitibaskara mengaitkan kejahatan berdaulat dengan tekanan penyimpangan sosial dalam masyarakat transisi.

Meski pendekatan keduanya berbeda, keduanya sepakat bahwa kejahatan berdaulat tumbuh dalam kekosongan kontrol sosial dan hukum.

Dalam konteks Indonesia, budaya transisi membuka celah bagi proyek pembangunan yang merusak lingkungan, kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat, dan korupsi yang dilegitimasi oleh struktur kekuasaan.

Ketika negara gagal menjangkau pelanggaran hukum oleh aktor-aktor kuat, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terkikis.

Untuk merespons hal ini, pemerintah perlu menerapkan kebijakan pidana yang tegas dan tidak kompromistis.

Hukum harus kembali menegaskan fungsinya sebagai pelindung publik, bukan sebagai instrumen kekuasaan.

Baca Juga  Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Berbagai data menunjukkan bahwa kejahatan berdaulat bukan sekadar teori akademik, melainkan kenyataan yang menggerogoti sistem hukum dan demokrasi.

Transparency International mencatat bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada di angka 37, menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini mencerminkan lemahnya integritas dan efektivitas penegakan hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Catatan Akhir Tahun 2024 mencatat lebih dari dua ribu kasus dugaan pelanggaran HAM. Sebagian besar aduan ditujukan kepada institusi kepolisian, pemerintah daerah, dan korporasi.

Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan konflik agraria, kekerasan aparat, serta kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Indonesia Corruption Watch dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap korupsi masih timpang.

Banyak kasus yang melibatkan elite politik atau pejabat tinggi tidak ditindak secara tegas, sementara pelaku korupsi skala kecil lebih mudah dijerat. Intervensi politik dan kepentingan ekonomi menjadi penghalang utama dalam proses hukum yang adil.

Ketika hukum tidak lagi tegak lurus terhadap semua pelanggaran, negara hukum berisiko berubah menjadi negara kompromi.

Hukum Harus Berani, Bukan Tunduk

Di tengah kompleksitas tantangan penegakan hukum saat ini, hukum pidana di Indonesia harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan.

Keberanian hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari kemampuannya menolak menjadi instrumen pembenaran bagi kekuasaan yang menyimpang.

Kebijakan pidana harus dibangun di atas keberanian politik, integritas moral, dan komitmen terhadap keadilan substantif.

Roeslan Saleh menekankan bahwa kebijakan pidana harus diformulasikan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari politik hukum negara yang menyatu dengan cita-cita perlindungan masyarakat.

Regulasi seperti KUHP, KUHAP, dan tindakan aparat penegak hukum harus menunjukkan konsistensi terhadap prinsip legalitas dan keadilan.

Baca Juga  Jalan Baru Menuju Kedaulatan Desa

Pemerintah tidak boleh lagi bermain-main dalam menjalankan hukum dengan karakter ambigu.

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan dan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara berbeda atau melegalisasi proyek-proyek yang sarat kepentingan.

Jika praktik manipulasi hukum terus dibiarkan, bangsa ini hanya akan mewarisi sistem hukum yang rapuh, penuh kompromi, dan kehilangan legitimasi.

Untuk mencegah kehancuran prinsip negara hukum, kebijakan pidana harus diarahkan untuk membangun sistem yang adil dan berpihak pada rakyat.

Negara harus menjadikan hukum sebagai fondasi moral dan politik dalam melindungi seluruh warga negara.

Masa depan bangsa ini tidak ditentukan oleh banyaknya peraturan yang ditetapkan, tetapi oleh keberanian menegakkan hukum secara objektif dan adil.

Ketika kejahatan tampil berdaulat, hukum tidak boleh ragu. Ia harus menjadi kekuatan yang berani menghadapi ketidakadilan dan menjadi benteng terakhir bagi rakyat yang tidak memiliki kuasa.***

Jakarta, 2 Oktober 2025

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kebijakan PidanaKejahatan BerdaulatKonsultan HukumUniversitas MPU Tantular
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

Posting Selanjutnya

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Bertransformasi Menjadi BP BUMN

Related Posts

Jangan Biarkan Serakahnomic Hancurkan Kemanusiaan

1 Desember 2025

Soeharto Ditetapkan sebagai Pahlawan, Merendahkan Standar Kita dalam Bernegara

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025
Gelar pahlawan untuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah jadi simbol rekonsiliasi nasional oleh Presiden Prabowo.(Foto: Istimewa)

Pemberian Gelar Pahlawan 2025 : Ada Dorongan Kuat dalam diri Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Total

10 November 2025
Foto Ilustrasi (Istimewa)

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025

Gelar Pahlawan Bukan untuk Gembong Koruptor dan Pelanggar HAM

1 November 2025
Posting Selanjutnya
Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengesahan UU BUMN di rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025) (foto : doc.Gerindra)

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Bertransformasi Menjadi BP BUMN

Presiden RI Prabowo Subianto menyematkan tanda kehormatan kepada prajurit TNI dalam parade alutsista di Kolinlamil, Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).(Foto: Capture YouTube Setneg/Istimewa)

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan dan Pangkat Istimewa untuk Prajurit TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi (Foto:BPMI)

Presiden Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat Strategi Pengentasan Kemiskinan

12 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

1 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025)

Presiden Prabowo: Jangan Mau Dilobi, Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Permulaan

26 Desember 2025

Reuni Akpol 91 Bhara Daksa, Komjen Moh. Iqbal Tekankan Nilai Loyalitas dan Kebersamaan

22 Desember 2025

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Empat Mata Presiden Prabowo-Dasco: Bahas Program Prioritas dan Keputusan DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio