• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Agustus 3, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Andi Arief Yakini Tak Ada Desain Besar Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
16 Maret 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief

Sorot Merah Putih, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak bertujuan untuk mengembalikan konsep Dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam RUU yang dinilai membuka ruang bagi militer untuk berperan di luar tugas pertahanan.

BacaLainnya

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

“Saya sudah membaca semua draft RUU itu, tidak ada desain besar untuk kembali seperti zaman dwifungsi ABRI era Orba,” ujar Andi Arief melalui akun X @Andiarief, Sabtu (16/03/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam menanggapi konsep Civic Mission dan keterlibatan militer dalam tugas diluar perang.

Menurutnya, semua ketentuan yang diatur dalam revisi UU ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Jangan ada kekhawatiran berlebihan terhadap Civic Mission dan kerja militer selain perang yang dilindungi aturan,” tambahnya.

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik revisi UU TNI karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi militer untuk lebih aktif dalam urusan sipil.

“Takut atau tidak itu sangat bergantung pada apa yang kita lakukan. Khawatir boleh, ketakutan yang berlebihan harus dihindari. Selama ada kebebasan berpendapat dan berorganisasi, tidak perlu khawatir berlebihan,” ucapnya.

Meski demikian, pemerintah dan pihak terkait menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah Ajukan Revisi UU TNI

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga  Kabaharkam Polri Pimpin Sertijab Kakorpolairud, Peningkatan Kapasitas dan Inovasi Jadi Fokus Utama

Revisi ini mencakup beberapa poin utama, diantaranya aturan mengenai prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain.

Sjafrie menjelaskan bahwa dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

Namun, bagi mereka yang ditempatkan di luar institusi militer, tetap diwajibkan untuk pensiun dini terlebih dahulu.

“Jadi ada 15 kementerian dan lembaga. Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, jika ingin ditempatkan, mereka harus pensiun lebih dahulu,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Adapun kementerian dan lembaga yang diusulkan dalam revisi UU TNI meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhanas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung.

Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya, yaitu kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Menanggapi posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.

Namun, ia memastikan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus menjalani prosedur pensiun terlebih dahulu.

Revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan dan terus menjadi sorotan berbagai pihak, baik dari kalangan aktivis, poltisi, akademisi, pengamat militer, maupun organisasi masyarakat sipil.*Boelan

Baca Juga  Menteri HAM Natalius Pigai Resmikan Pusat Kajian HAM di Museum Agung Pancasila Bali

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kembalinya Dwifungsi ABRIkonsep Civic MissionPolitikus Partai DemokratRUU TNI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Dukung Hilirisasi Nasional: BPI Danantara Siap Kelola Proyek Pemerintah

Posting Selanjutnya

Usai OTT di OKU, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR

Related Posts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026
Posting Selanjutnya

Usai OTT di OKU, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Hari ini Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Hukuman Berat bagi FWLS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Mayjen (Purn) Glenny Kairupan, Direktur Utama Baru Garuda dengan Latar Militer dan Pengalaman Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio