Sorot Merah Putih, Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara kini telah masuk wilayah Provinsi Aceh.
“Ini mengukir satu sejarah walaupun kecil, tapi satu sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa empat pulau tersebut sudah dikembalikan ke Aceh,” kata Mualem dalam konferensi pers bersama di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Gubernur Mualem berharap setelah dikemablikannya wilayah tersebut ke Aceh kedepan tidak ada lagi permasalahan
“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan Putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ucapnya.
Gubernur Aceh berharap agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, baik Aceh maupun Sumatera Utara.
“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, yang penting empat pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI,” ujar Mualem
Terakhir Gubernur Aceh mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumatera Utara aman dan damai antara.
“Rakyat Aceh berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kita sayangi dan juga Mendagri, Mensesneg juga Wakil Ketua DPR pak Dasco. Terima kasih semuanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta masyarakat tidak terhasut isu pembohong terkait dengan empat pulau tersebut.
“Empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Saya meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, agar menjunjung persatuan dan jangan mudah terhasut,” ucapnya.

Berikut isi lengkap Kesepakatan Bersaman tersebut:
Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh. Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani yang bersepakat Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, sebagai saksi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














