Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto sesuai tahapannya atau timeline.
Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, pada Kamis (06/03/2025).
Adapun tudingan dari pihak Hasto yang menyebutkan KPK terburu-buru menyerahkan berkas perkara lantaran menghindari proses Praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98), KPK tidak perlu menunggu keputusan Pradilan ke-II yang dilakukan HK melalui Tim Hukumnya.
“KPK sudah bertindak profesional dengan segera melimpahkan perkara tersebut, karena berkasnya sudah lengkap,” ucap Hasanuddin. Jum’at (07/03/2025).
Ditegaskan Hasanuddin, pelimpahan ini menggugurkan pendapat beberapa pihak yang berpendapat KPK lamban dalam pelimpahan perkara ini ke Pengadilan.
Sebab, lanjutnya, sebelumnya KPK menghormati Praperadilan yang dilakukan HK sebelumnya, dan hal tersebut telah diputus.
“Jadi praperadilan ke-II dapat dikesampingkan. Semata karena berkas perkara sudah lengkap,” tegasnya.
SIAGA 98 berharap para pihak menghormati tindakan profesional KPK ini, yang semata bekerja berdasarkan SOP penindakan, yakni Penyidikan-penuntutan.
“Hal ini demi kepastian hukum terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.
Senada dengan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang mengatakan, alasan pelimpahan berkas merupakan hasil akhir dari proses penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap, sehingga langkah berikutnya adalah melimpahkan berkas tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.*Boelan
Berita terkait :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini