Sorot Merah Putih, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Dedi memastikan kinerja dan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal. Pengunduran diri pun dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.
Dedi menyebut pengunduran diri sebagai sikap yang baik untuk menjaga integeritas Bank BJB sebagai lembaga perbankan kebanggaan Jawa Barat.

“Saya sudah mendapat laporan dari komisaris BJB, Direktur Utama menyatakan mengundurkan diri, dan sikap mengundurkan diri itu menurut saya sikap yang sangat baik,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Jum’at (07/03/2025).
Menurut Dedi, kelembagaan berbeda dengan personal. Selanjutnya pengunduran diri akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya tindakan yang dilakukan mantan Dirut BJB itu adalah tindakan personal. Tapi BJB adalah perbankan milik rakyat Jawa Barat yang harus dijaga integeritasnya,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pergantian Dirut, akan dilakukan dengan independen. Ia tak mau ada intervensi secara politik dari pihak manapun.
“Untuk itu saya memberikan kewenangan penuh kepada lembaga yang memiliki otoritas melakukan seleksi terhadap calon dirut Bank BJB,” ucap Dedi.
Setidaknya, kata Dedi, ada empat kualifikasi yang dicari dari dirut baru. Pertama, mampu merestrukturisasi jabatan manajemen lebih ramping.
“Jumlah Direktur-nya cukup tiga orang, komisaris cukup tiga orang, strukturnya tidak boleh ada wakil, wakil, wakil. Kalau dalam bahasa saya tidak boleh ada lagi wakil direktur, wakil manajer gak boleh, cukup satu aja: direktur – manajer,” sebutnya.
Kedua, harus mampu melakukan strukturisasi sumber daya manusia. Bahwa sumber daya manusia yang tidak mumpuni harus dibenahi.
“Pilihlah orang-orang yang punya standardisasi layanan yang kuat,” ucap Dedi.
Ketiga, sosok dirut baru harus mampu menurunkan biaya operasional yang terlalu tinggi. Inefisiensi operasional harus bisa ditekan.
Keempat, bank bjb harus bisa merampingkan kantor- kantor cabang yang terlalu banyak.
“Orang yang memiliki kesanggupan melaksanakan keempat ini bisa menjadi direktur utama, kalau tidak memiliki kesanggupan ya jangan,” kata Dedi.
Dedi mengaku tak mengetahui terlalu dalam inti dari pengunduran Dirut Yuddy.
“Yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin di bjb. Karena empat tren ini tidak terpenuhi,” katanya.
“(Saat ini) Kita ikuti ketentuan dan hormati seluruh proses yang ada di KPK,” tutupnya.
Bank BJB Umumkan Pengunduran Diri Yuddy Renaldi
Sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB mengumumkan pengunduran diri Yuddy Renaldi dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna mengatakan bahwa manajemen Bank BJB telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi.
Ayi menyebutkan pengunduran diri Yuddy Renaldi dari jabatannya atas alasan pribadi.
Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayi juga menyebut kegiatan usaha, operasional dan layanan Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya.
“Seluruh jajaran manajemen dan karyawan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ungkapnya.
KPK Terbitkan Sprindik Markup Iklan
Pengunduran diri Yuddy Renaldi dari jabatannya, diketahui pasca turunnya pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau BJB.
Adapun, tim penyidik tengah menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara dugaan korupsi penggelembungan (markup) dana iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai mencapai Rp200 Miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat bank.
“Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (05/03/2025) lalu.
Setyo belum menjelaskan siapa saja pihak tersangka dalam perkara ini. Konstruksi lengkap perkara ini akan disampaikan pada saat konferensi pers pengumuman perkara.
“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” ucapnya.
Setyo melanjutkan, jika ternyata sudah ada aparat penegak hukum (APH) lain yang melakukan pengusutan yang sama, direktur penyidikan KPK yang akan berkoordinasi.
“Nanti dari hasil koordinasi itu diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucapnya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini