Sorot Merah Putih, Jakarta – Jelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya.
KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan imbauan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/04/2025).
“Kami mengimbau agar para penyelenggara negara segera menyelesaikan pelaporan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ucapnya.
Tessa merinci, dari bidang Eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%.
Sementara, pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53%.
Kemudian pada bidang Yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97%, sehingga hanya tujuh (7) PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi yang bisa diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan bahwa satu dari lima pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan LHKPN hingga saat ini.
Namun, ia belum bisa membeberkan identitas pimpinan yang dimaksud.
“Informasinya empat sudah, satu masih belum. Ini nanti akan kami update kembali,” katanya.
Terkait sanksi atau teguran, Tessa menegaskan bahwa KPK baru akan melakukan peneguran resmi setelah batas waktu pelaporan berakhir.
“Peneguran tentunya akan dilakukan bila terjadi keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” tutupnya.
KPK juga memastikan kesiapan untuk mendampingi PN/WL dalam proses pelaporan. Layanan pendampingan bisa diakses melalui call center 198, e-mail elhkpn@kpk.go.id, atau website elhkpn.kpk.go.id.*Boelan
Berita tayang juga di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini