• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Juni 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Rekonsiliasi Nasional: Presiden Prabowo Beri Amnesti Ribuan Terpidana Termasuk Tokoh Kontroversial Gus Nur dan Ongen

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
5 Agustus 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Menko Kumham Imipas, Yuril Ihza Mahendra

Menko Kumham Imipas, Yuril Ihza Mahendra (dok Kemenkum)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberian amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen layak diberikan karena kasus yang menjeratnya bersifat politis.

“Kasus Pak Ongen berkaitan dengan tindak pidana politik. Ia sudah divonis, namun putusan itu belum pernah dieksekusi. Dengan amnesti dari Presiden, maka hukumannya otomatis dihapus dan perkara dianggap selesai,” kata Yusril dalam keterangan pers, dikutip Selasa (5/8/2025).

BacaLainnya

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025

Ongen sebelumnya dijerat atas dugaan penyebaran konten pornografi dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2015 dan dijerat dengan pasal dalam UU Pornografi serta UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Rekonsiliasi Nasional: Amnesti 1.178 Narapidana

Pemberian amnesti terhadap Ongen merupakan bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan dari berbagai latar belakang perkara. Nama lain yang masuk dalam daftar penerima amnesti adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, amnesti diberikan setelah melalui verifikasi administratif yang ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, bersama dengan Kemenimipas, BNN, Kemenko Kumham Imipas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga  Bongkar Kasus CSR BI, Pakar Hukum Apresiasi Kinerja KPK

“Dari total 1.669 nama yang diverifikasi, sebanyak 1.178 orang lolos, sementara 493 lainnya masih dalam proses,” jelas Supratman.

Para penerima amnesti berasal dari latar belakang kasus beragam, termasuk narkotika, makar tanpa senjata di Papua, gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan usia lanjut.

“Awalnya, jumlah usulan mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah verifikasi berlapis, menyusut menjadi 1.669 pada April, dan kini hanya 1.178 yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Gus Nur Juga Dibebaskan

Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Gus Nur, yang dibebaskan berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296, disebutkan bahwa Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden.

Kasus Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo. Keduanya dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta pasal 28 UU ITE.

Mereka divonis bersalah karena menyebarkan hoaks yang dinilai dapat menimbulkan keonaran dan kebencian terhadap Presiden yang sedang menjabat.

Pemerintah Tekankan Semangat Persatuan

Program amnesti massal ini merupakan bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk memulai era baru rekonsiliasi nasional, merespons berbagai ketegangan sosial dan politik yang terjadi di masa lalu.

“Ini bukan sekadar pembebasan, tetapi pemulihan. Rekonsiliasi nasional penting agar kita melangkah bersama sebagai bangsa, apalagi di usia 80 tahun kemerdekaan,” pungkas Supratman.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kepala Daerah Prioritaskan Isu Demografi, Bukan Hanya Pembangunan Fisik

Posting Selanjutnya

Kapolri Tunjuk Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri: 61 Perwira Polri Dimutasi Termasuk PJU dan Kapolda

Related Posts

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Posting Selanjutnya
Wakapolri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, SH., M.Hum.

Kapolri Tunjuk Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri: 61 Perwira Polri Dimutasi Termasuk PJU dan Kapolda

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Evaluasi 10 Bulan Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Kekompakan Kabinet Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malaikat Pelindung Silmy Karim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio