Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberian amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen layak diberikan karena kasus yang menjeratnya bersifat politis.
“Kasus Pak Ongen berkaitan dengan tindak pidana politik. Ia sudah divonis, namun putusan itu belum pernah dieksekusi. Dengan amnesti dari Presiden, maka hukumannya otomatis dihapus dan perkara dianggap selesai,” kata Yusril dalam keterangan pers, dikutip Selasa (5/8/2025).
Ongen sebelumnya dijerat atas dugaan penyebaran konten pornografi dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2015 dan dijerat dengan pasal dalam UU Pornografi serta UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Rekonsiliasi Nasional: Amnesti 1.178 Narapidana
Pemberian amnesti terhadap Ongen merupakan bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan dari berbagai latar belakang perkara. Nama lain yang masuk dalam daftar penerima amnesti adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, amnesti diberikan setelah melalui verifikasi administratif yang ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, bersama dengan Kemenimipas, BNN, Kemenko Kumham Imipas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Dari total 1.669 nama yang diverifikasi, sebanyak 1.178 orang lolos, sementara 493 lainnya masih dalam proses,” jelas Supratman.
Para penerima amnesti berasal dari latar belakang kasus beragam, termasuk narkotika, makar tanpa senjata di Papua, gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan usia lanjut.
“Awalnya, jumlah usulan mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah verifikasi berlapis, menyusut menjadi 1.669 pada April, dan kini hanya 1.178 yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Gus Nur Juga Dibebaskan
Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Gus Nur, yang dibebaskan berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296, disebutkan bahwa Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden.
Kasus Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo. Keduanya dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta pasal 28 UU ITE.
Mereka divonis bersalah karena menyebarkan hoaks yang dinilai dapat menimbulkan keonaran dan kebencian terhadap Presiden yang sedang menjabat.
Pemerintah Tekankan Semangat Persatuan
Program amnesti massal ini merupakan bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk memulai era baru rekonsiliasi nasional, merespons berbagai ketegangan sosial dan politik yang terjadi di masa lalu.
“Ini bukan sekadar pembebasan, tetapi pemulihan. Rekonsiliasi nasional penting agar kita melangkah bersama sebagai bangsa, apalagi di usia 80 tahun kemerdekaan,” pungkas Supratman.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















