• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Juli 15, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Nasional

Penyidik Periksa Hasto Kristiyanto 3 Jam Lebih Tanpa Penahanan, Hasanuddin: KPK Bertindak Profesional

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
13 Januari 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

37
VIEWS

sorotmerahputih.com, Jakarta – Hasto Kristiyanto (HK) pada Senin, 13 Januari 2024, memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait pergantian antarwaktu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Harun Masiku.

Pemeriksaan terhadap Hasto berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai sekitar pukul 09.59 WIB dan berakhir pada pukul 13.27 WIB. Meski telah diperiksa, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto karena masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lain yang belum hadir.

BacaLainnya

IPW Soroti Kejanggalan Kematian Axi, Minta Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Independen

14 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

11 Juli 2025

KPK dikabarkan menolak permintaan Hasto Kristiyanto yang meinginginkan pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda hingga ada putusan Praperadilan.

“KPK telah bertindak profesional dengan tidak menahan Hasto Kristiyanto (HK) dalam perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku (HM),” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998). Senin (13/01/2025) sore.

Hasanuddin menyebut, hal ini patut diapresiasi, karena semata menghormati proses praperadilan (upaya hukum) yang dilakukan HK.

“Meskipun penyidik KPK, bisa saja menahan HK karena pertimbangan hukum dan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Peristiwa hari ini, menurut Hasanuddin, menunjukkan bahwa penanganan perkara HM yang diduga melibatkan HK semata-mata peristiwa hukum.

“Sama halnya dengan peristiwa pidana lainnya yang ditangani KPK. Ini peristiwa hukum biasa,” pungkasnya.

Baca Juga  KPK Dorong Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Gratifikasi Jelang PPDB

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi, Tim Penyidik tidak menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir.

“Yang bersangkutan (red-Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.

Saksi iyang dimaksud, antara lain, kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, serta anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari, juga sejumlah saksi lainnya.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

“Dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Selasa (24/12/2024).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU kala itu, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.

KPK menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dan selesai menjalankan hukumannya dalam perkara ini.*(sorotmerahputih)

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Kristiyanto Tersangka SuapKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadinya Ditangkap Usai Terima Setoran Rp39,2 Juta

Posting Selanjutnya

Menlu Sugiono: Diplomasi Indonesia di Panggung internasional Berlandaskan Pancasila

Related Posts

IPW Soroti Kejanggalan Kematian Axi, Minta Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Independen

14 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

11 Juli 2025

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

11 Juli 2025

Serikat Tani Nelayan Apresiasi Hari Bhayangkara ke-79: Harap Polri Lebih Bijak Tangani Konflik Agraria

10 Juli 2025
Komjen (Purn) Firli Bahuri kegiatan bakti sosiai bedah rumah dan serahkan alkes di Akademi Kepolisian, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

9 Juli 2025
Posting Selanjutnya
Menteri Luar Negeri RI Sugiono

Menlu Sugiono: Diplomasi Indonesia di Panggung internasional Berlandaskan Pancasila

Pelantikan Pengangkatan dan Sertijab Eselon II di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI

Sekjen Kemhan Budi Utomo Pimpin Upacara Pelantikan, Pengangkatan, Sertijab Eselon II Kemhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Jumhur Hidayat Dorong Pendapatan Kena Pajak Rp10 Juta Keatas: Atasi Lesunya Industri

15 Juli 2025

Prabowo Subianto Ukir Sejarah sebagai Presiden Indonesia Pertama Hadiri Bastille Day di Paris

14 Juli 2025

IPW Soroti Kejanggalan Kematian Axi, Minta Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Independen

14 Juli 2025
Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Komjen (Purn) Firli Bahuri kegiatan bakti sosiai bedah rumah dan serahkan alkes di Akademi Kepolisian, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

    Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com