sorotmerahputih.com, Jakarta – Hasto Kristiyanto (HK) pada Senin, 13 Januari 2024, memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait pergantian antarwaktu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Harun Masiku.
Pemeriksaan terhadap Hasto berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai sekitar pukul 09.59 WIB dan berakhir pada pukul 13.27 WIB. Meski telah diperiksa, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto karena masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lain yang belum hadir.
KPK dikabarkan menolak permintaan Hasto Kristiyanto yang meinginginkan pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda hingga ada putusan Praperadilan.
“KPK telah bertindak profesional dengan tidak menahan Hasto Kristiyanto (HK) dalam perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku (HM),” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998). Senin (13/01/2025) sore.
Hasanuddin menyebut, hal ini patut diapresiasi, karena semata menghormati proses praperadilan (upaya hukum) yang dilakukan HK.
“Meskipun penyidik KPK, bisa saja menahan HK karena pertimbangan hukum dan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Peristiwa hari ini, menurut Hasanuddin, menunjukkan bahwa penanganan perkara HM yang diduga melibatkan HK semata-mata peristiwa hukum.
“Sama halnya dengan peristiwa pidana lainnya yang ditangani KPK. Ini peristiwa hukum biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi, Tim Penyidik tidak menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir.
“Yang bersangkutan (red-Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.
Saksi iyang dimaksud, antara lain, kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, serta anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari, juga sejumlah saksi lainnya.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” katanya.
“Dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tambah Tessa.
Dalam kasus ini, Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Selasa (24/12/2024).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU kala itu, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
KPK menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.
Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dan selesai menjalankan hukumannya dalam perkara ini.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini