sorotmerahputih.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terkait dugaan korupsi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Dijelaskan, OTT yang dilaksanakan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.
Pada hari Kamis (09/01/2025) Kajati Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kajati Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya Kajati Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., memerintahkan untuk melakukan OTT dan operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara-Perkara “Big Fish”.
Saat ditangkap, Deliar diduga baru saja menerima uang setoran Rp39,2 juta yang disimpan dibawah meja di ruang kerjanya.
”Kami melakukan OTT terhadap Kepala Disnakertrans Sumsel di Ruang Kepala Disnakertrans Sumsel, Palembang, Jumat (10/01/2025), sekitar pukul 11.00, usai didapat info yang valid, akurat, dan tepat,” ujar Kepala Kejari Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang, Sabtu (11/1/2025).
“Selain menahan sejumlah orang, kami juga menyita uang tunai Rp39,2 juta di bawah meja kerja kepala dinas yang secara rutin dikumpulkan untuknya,” lanjutnya.
Selain uang Rp39,2 juta tersebut, Kejaksaan juga menyita uang tunai lainnya saat OTT, meliputi Rp4,4 juta didalam tas pribadi Deliar yang berada di ruang kerjanya.
Tim Kejari Palembang yang dibantu Kejati Sumsel juga uang Rp 75 juta, dua lembar uang 10 dollar Singapura, dan selembar uang 1 dollar Singapura di bawah jok mobil Deliar.
”Kami pun menyita alat komunikasi atau ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen terkait,” katanya.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang ditahan, tim penyidik melakukan pengeledahan di salah satu rumah mewah milik Deliar di kawasan Talang Jambe, Palembang.
“Disana disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus yang sedang ditangani,” ujarnya.
Barang bukti itu meliputi uang Rp50 juta dari sebuah tas, 117 amplop yang berisi uang masing-masing Rp 1 juta, dua keping logam mulia atau emas 50 gram, satu keping emas 25 gram, dan beberapa perhiasan lainnya.
Tim penyidik juga menyita mobil Fortuner dengan nomor polisi yang diduga palsu dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersimpan dalam kotak tersegel.
”Total uang tunai yang kami sita mencapai Rp. 285.600.000,-. Keberadaan uang ratusan juta dari seorang ASN (aparatur sipil negara) patut untuk dicurigai. Maka itu, kami akan telusuri dari mana asal uang dan benda-benda berharga tersebut, termasuk kenapa uang Rp 1 juta dipisah-pisah dalam 117 amplop,” terang Hutamrin.
Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda empat, BPKB dua unit kendaraan roda dua, dan enam buku rekening beserta kartu ATM atas nama orang lain.
”Kami juga mengamankan istri kedua Kepala Disnakertrans Sumsel didapatlah dokumen-dokumen dan dilakukan penyitaan berupa buku nikah, paspor, serta KTP untuk mencegahnya keluar kota,” lanjutnya.

Dalam OTT tersebut, Kejaksaan menangkap enam orang, terdiri dari Deliar, sopir Deliar, asisten pribadi Deliar, seorang pegawai honorer, seorang kepala bidang, dan seorang kepala seksi di Disnakertrans Sumsel.
Namun, setelah mendapatkan keterangan dari para pihak serta dan informasi dari barang bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Deliar dan Alex Rahman (AL) selaku asisten pribadinya.
“Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” ucapnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara umum, Deliar dan AL disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat K3 untuk perusahaan ataupun investor yang akan melakukan pembangunan atau berinvestasi di Sumsel.
Modusnya, Deliar mengancam perusahaan atau investor untuk memberikan sejumlah uang kalau ingin diterbitkan sertifikat K3 oleh jasa penilai K3 yang direkomendasikan Deliar.
Nantinya, uang dari perusahaan atau investor itu ditampung lebih dahulu ke salah satu rekening milik jasa penilai K3. Setelah terkumpul, uang itu akan dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan Deliar.
”Uang itu digunakan DM (Deliar Marzoeki) untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya. Saat ini, kami sedang menelusuri jumlah semua uang yang sudah diterima dan telah dialirkan ke mana saja,” pungkas Hutamrin.*(sorotmerahputih)
*Siaran Pers Nomor: PR -01/L.6.3/Kph.2/01/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini