• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, November 15, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Penjara Khusus Koruptor dan UU Pemasyarakatan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
1 April 2025
di Hukum
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0
_Disintegrasi Sosial versus Integrasi Sosial_

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto akan membangun Lembaga Pemasyarakatan yang modern, super-maximum security yang tempatnya di pulau terpencil khusus koruptor disambut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Pernyataan Presiden Prabowo memperlihatkan keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BacaLainnya

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

Namun demikian, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyatakan bahwa ide atau gagasan mengenai Penjara Khusus bukanlah hal baru.

“Wacana gagasan Penjara khusus ini sudah sangat lama, tidak hanya penjara khusus bagi koruptor, tetapi juga untuk teroris dan narkotikam” ucapnya. Selasa (01/04/2025).

Sejak Presiden Prabowo dalam suatu kesempatan menyampaikan komitmennya pada pemberantasan korupsi dan juga menyampaikan hal terkait penjara khusus.

“Beberapa pihak, entah mengapa lebih tertarik membahas penjara khusus daripada pemberantasan korupsi hingga keakarnya dan hukuman berat,” ungkapnya.

Hasanuddin yang juga Pendiri LBH Padjajaran ini menegaskan, jika gagasan ini hendak di operasionalkan, maka setidaknya konsep penjara khusus ini harus dilihat dan diukur dalam perspektif peraturan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan (UU 22 Tahun 2022).

“Di UU Ini tidak dikenal istilah Penjara Khusus atau tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang penjara khusus bagi tindak pidana tertentu,” terangnya.

Mengapa hal ini tidak diatur? Haanuddin menjelaskan, karena Penjara Khusus adalah warisan dari era kolonial, dan Indonesia meninggalkan cara ini dengan merubahnya melalui “Konsepsi Pemasyarakatan”.

Baca Juga  Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

“Sistem pemasyarakatan mengacu pada asas; pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, proporsionalitas, dan seterusnya,” lanjutnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan, bahkan apabila ada tahanan (narapidana) beresiko tinggi atau tahanan (narapidana) yang berpotensi meĺarikan diri, berbahaya terhadap orang lain, memerlukan upaya pengendalian khusus.

“Upaya pengendalian khusus ini, agar taat pada aturan dalam lembaga, dan melakukan intimidasi, mempengaruhi dan seterusnya, maka tindakan yang diberikan berupa pelayanan atau pembinaan khusus, bukan tahanan khusus,” tegasnya.

Disini jelas, Hasanuddin menegaskan, bahwa perilaku tahanan dan narapidana yang menjadi bahan acuan dan evaluasi, bukan jenis tindak pidananya, serta tindakan yang diberikan terbatas pada bentuk pembinaan.

“Bukan fasilitas penjara khusus atau tertentu. Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dari sistem peradilan pidana telah diatur dengan khusus melalui UU Pemasyarakatan,” paparnya.

Hasanuddin pun menekankan, sejatinya UU ini telah disusun dengan melibatkan Akademisi, Ahli Hukum, Pemerintah dan  DPR, dengan mempedomani prinsip perlindungan hukum dan perhormatan HAM, yang bertujuan reintegrasi sosial melalui konsep dasar pembinaan dan pembimbingan narapidana.

Konsepsi ini berbeda sekali dengan konsep pemenjaraan di era kolonial: melalui sistem pemidanaan pemenjaraan, kerja paksa, eksploitasi, dan narapidana tidak memiliki hak asasi sebagai manusia atau melanggar HAM.

Konsepsi pemenjaraan era kolonial ini berbasis memberikan dampak pemidanaan kolonial untuk balas dendam, penganiayaan, penyiksaan dan efek jera.

Jika pemidanaan bertujuan untuk pemberantasan korupsi, semestinya tidak dilihat diakhir dari sistem peradilan pidana (pemasyarakatan), melainkan pemberatan pada tuntutan dan putusan pengadilan.

“Dan sebagaimana kita ketahui UU Tindak Pidana Korupsi kita telah memberikan peluang pemidanaan (pidana pokok) dengan putusan berat, ditambah dengan pidana tambahan Uang Pengganti, dan dapat juga dilakukan pidana tambahan perampasan aset,” ucapnya.

Baca Juga  Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

Akhir kata, Penjara Khusus selain anti integrasi sosial sebagaimana tujuan UU Pemasyarakatan tetapi juga warisan era kolonial.

“Dalam hal dilakukan hukuman berat pada narapidana korupsi, maka pidana pokok dan pidana tambahan yang berat harus dijatuhkan, bukan pada akhir sistem peradilan pemasyarakatan,” tandasnya.

Pernyataan Presiden Prabowo terkait hal ini harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan, bahwa yang utama berantas korupsi sampai keakar-akarnya.

Sebagai informasi Menteri Imipas mengaku pihaknya tengah memilih beberapa lokasi yakni di Jawa Barat, Jawa Timur, dan di wilayah Kalimantan.

Sebagai alasan dibangunnya penjara super maximum tersebut lantaran kekhawatiran Presiden, negara akan menuju ambang kehancuran apabila banyak korupsi didalamnya. Untuk itu, ia mengklaim tak main-main dengan tindak pidana korupsi.

Bahkan Presiden mengaku bisa bertindak lebih ekstrem dengan mengusir para koruptor dari Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara.

Johanis pun merespon dan menyatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Menurut dia, akan lebih baik agar pemerintah menyediakan alat pertanian untuk koruptor bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Hasanuddin Koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiMenteri ImipasPenjara Khusus KoruptorPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998UU Pemasyarakatan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Polisi Imbau Pemudik Waspada Lonjakan Kendaraan di Arus Mudik

Posting Selanjutnya

Jokowi Dukung Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Kemajuan Desa

Related Posts

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Posting Selanjutnya
Keluarga Budi Arie saat bekunjung ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Selasa 1 April 2025 (@budiarie)

Jokowi Dukung Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Kemajuan Desa

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Indonesia siapkan 20.000 personel untuk misi perdamaian Gaza, menunggu mandat internasional dan persetujuan negara kawasan.(Foto:Istimewa)

Indonesia Siapkan 20.000 Personel Misi Perdamaian Gaza, Menhan Sjafrie: Menunggu Kesepakatan PBB

14 November 2025
Presiden Prabowo menerima kehormatan Order of The Renaissance dari Raja Yordania Abdullah II saat kunjungan kenegaraan di Jakarta (Foto:Istimewa)

Presiden Prabowo Terima Tanda Kehormatan Tertinggi dari Raja Yordania Abdullah II

14 November 2025

RUU KUHAP Menuju Paripurna, Komisi III Minta Maaf Tak Semua Masukan Publik Terakomodir

14 November 2025
Presiden Prabowo bertemu eks PM Australia Paul Keating di Sydney. Keduanya membahas kerja sama ekonomi, geopolitik, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.(Foto:seskab)

Eks PM Australia Paul Keating Kunjungi Hotel Presiden Prabowo di Sydney, Bahas Isu Ekonomi dan Geopolitik

12 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ungkap rencana penambahan anggota perempuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan, Kapolri Pastikan Siap untuk Evaluasi

12 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ulama hingga Aktivis, Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemberian Gelar Pahlawan 2025 : Ada Dorongan Kuat dalam diri Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra: Kekuasaan Bukan Tujuan Akhir Tapi Alat Menebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Isi Pesan Terakhir Antasari Azhar Kepada Presiden Prabowo Sebelum Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Reformasi 1998 Menolak Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com